173.706 Narapidana Terima Remisi HUT ke-81 RI, Jawa Barat Terbanyak
BANDUNG — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Umum (RU) kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 1.085 Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana tersebut dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin, 17 Agustus 2026. Selain secara simbolis di tingkat pusat, penyerahan RU dan PMPU juga berlangsung serentak di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan keberhasilan dalam mengikuti proses pembinaan.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus, Senin (17/8/2026).
Dari total 173.706 narapidana yang memperoleh Remisi Umum, mayoritas masuk kategori RU I, yakni sebanyak 170.143 orang. Penerima RU I merupakan narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana, tetapi masih harus menjalani sisa masa hukuman setelah remisi diberikan. Sementara itu, sebanyak 3.563 narapidana memperoleh RU II. Remisi kategori ini membuat penerimanya dapat langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya berakhir setelah dikurangi remisi yang diberikan. Adapun untuk Anak Binaan, sebanyak 1.057 orang menerima PMPU I, sehingga masih harus menjalani masa pembinaan. Sedangkan 28 Anak Binaan memperoleh PMPU II dan dapat langsung bebas. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari penghargaan negara terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana maupun pembinaan.
Jika dilihat berdasarkan wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yakni mencapai 19.269 narapidana. Posisi berikutnya ditempati Sumatra Utara dengan 18.222 narapidana, kemudian Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana. Besarnya jumlah penerima remisi di ketiga wilayah tersebut tidak terlepas dari tingginya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan yang berada di masing-masing provinsi.
Pemberian remisi juga berlangsung di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Sebanyak 167 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Selain narapidana kasus korupsi, terdapat 122 narapidana tindak pidana umum yang juga memperoleh pengurangan masa pidana. Dengan demikian, total terdapat 289 warga binaan dari 429 penghuni Lapas Sukamiskin yang mendapatkan pengurangan masa pidana pada peringatan kemerdekaan tahun ini.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin, mengatakan besaran remisi yang diterima para narapidana berbeda-beda, bergantung pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. Pemberian remisi pada momentum Hari Kemerdekaan menjadi salah satu bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik serta mengikuti seluruh program pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Secara nasional, pemberian RU dan PMPU pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI menunjukkan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi penghargaan terhadap perubahan dan keberhasilan pembinaan warga binaan.