Aturan Baru Bedah Rumah Resmi Terbit, Ini Kriteria dan Skema Pencairan Dananya

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Aturan Baru Bedah Rumah Resmi Terbit, Ini Kriteria dan Skema Pencairan Dananya
Nasional

Aturan Baru Bedah Rumah Resmi Terbit, Ini Kriteria dan Skema Pencairan Dananya

Rizqi Akbar Sadly · 07 Agustus 2026 · 16.17 WIB · 3 dibaca

Aturan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah resmi diterbitkan sebagai pedoman baru bagi pelaksanaan bantuan perumahan bagi masyarakat kurang mampu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Peraturan tersebut sudah ditetapkan pada 28 Juli 2026 lalu oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), dan resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 Juli 2026.

Peraturan baru ini dibuat untuk memudahkan dan mempercepat proses pemberian bantuan bedah rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar rumah tidak layak huni dapat berubah menjadi rumah layak huni melalui pemberian bantuan tunai. Beleid ini juga diharapkan dapat mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, sekaligus meningkatkan kualitas permukiman di seluruh Indonesia. Berdasarkan Pasal 2, pelaksanaan bedah rumah dilakukan melalui tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, dengan pengalokasian yang mencakup tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota berdasarkan pendekatan data statistik.

Dalam aturan ini, kriteria penerima bantuan ditetapkan cukup ketat namun tetap memudahkan akses masyarakat. Calon penerima harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni, memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan tidak dalam sengketa, berada pada tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 4 dalam data tunggal sosial ekonomi nasional terkini, serta belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah. Selain itu, warga yang rumahnya terdampak bencana juga dapat mengajukan diri sebagai penerima manfaat, sepanjang lokasi tempat tinggalnya sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang.

Terkait pencairan dana, bantuan akan disalurkan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dari kas negara ke rekening penerima bantuan, dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah tukang, dengan mekanisme pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan yang dilakukan secara terbuka oleh ketua kelompok penerima bantuan guna menjaga efisiensi dan transparansi penggunaan dana.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, penerima bantuan wajib menyusun dan mengunggah laporan penggunaan dana ke sistem elektronik resmi Kementerian paling lambat 30 hari kalender setelah progres pekerjaan fisik mencapai 100 persen. Aturan ini juga mengatur sanksi tegas bagi seluruh pihak yang terlibat—mulai dari pegawai kementerian, tenaga pendamping, penerima bantuan, hingga penyedia bahan bangunan—yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran lisan hingga pencantuman daftar hitam dan rekomendasi pencabutan izin usaha. Dengan berlakunya Permen ini, aturan lama terkait pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dinyatakan dicabut, sementara seluruh proses permohonan yang masih berjalan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam beleid baru tersebut.

Tag
Memuat tag...