BGN Beri Tenggat hingga 10 Agustus, Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene Sanitasi Akan Ditutup Permanen
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat waktu hingga Senin, 10 Agustus 2026, bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur yang tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan dipastikan akan ditutup secara permanen. Kebijakan tegas ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan makanan di berbagai daerah yang menjadi perhatian publik.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan bahwa sertifikasi higiene dan sanitasi merupakan syarat mutlak bagi seluruh dapur penyedia makanan dalam program MBG. Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap fasilitas yang belum memenuhi standar keamanan pangan. "Kami berikan waktu untuk mengurusnya sampai dengan tanggal 10. Kalau tidak memenuhi persyaratan SLHS, tutup permanen," ujar Sudaryono dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Rabu (5/8).
SLHS merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota setelah fasilitas pengolahan makanan dinyatakan memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa seluruh proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan telah memenuhi standar keamanan sehingga layak dikonsumsi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keamanan makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis, khususnya pelajar. Pemerintah ingin memastikan setiap makanan yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga diproses dengan standar kebersihan yang ketat.
Selain mewajibkan kepemilikan SLHS, BGN bersama Kementerian Kesehatan juga akan memperketat pengawasan terhadap operasional dapur SPPG di seluruh Indonesia. Pengawasan akan mencakup kebersihan fasilitas, kualitas bahan baku, proses pengolahan makanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis sekaligus mencegah terulangnya insiden keracunan makanan yang dapat membahayakan kesehatan peserta program.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, seluruh pengelola dapur SPPG diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis agar dapat memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program nasional tersebut.