BPS: Rumah Tangga dengan Pengeluaran di Bawah Rp3,09 Juta per Bulan Masuk Kategori Miskin

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
BPS: Rumah Tangga dengan Pengeluaran di Bawah Rp3,09 Juta per Bulan Masuk Kategori Miskin
Keuangan

BPS: Rumah Tangga dengan Pengeluaran di Bawah Rp3,09 Juta per Bulan Masuk Kategori Miskin

Devi Sry Atmaja · 07 Agustus 2026 · 15.28 WIB · 4 dibaca

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan rumah tangga dengan pengeluaran di bawah Rp3,09 juta per bulan masuk dalam kategori miskin. Penetapan tersebut didasarkan pada garis kemiskinan nasional yang pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp669.235 per kapita per bulan. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dengan memperhitungkan rata-rata jumlah anggota rumah tangga di Indonesia yang mencapai 4,62 orang. Dengan demikian, sebuah rumah tangga rata-rata dikategorikan miskin apabila total pengeluarannya berada di bawah sekitar Rp3,09 juta per bulan.

Edy menegaskan bahwa garis kemiskinan bukanlah ukuran pendapatan seseorang, melainkan indikator statistik yang digunakan untuk mengukur kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, baik kebutuhan makanan maupun nonmakanan. "Jadi garis kemiskinan ini sebagai batas, batas untuk membedakan antara penduduk yang miskin dan penduduk yang tidak miskin," ujar Edy Mahmud dalam konferensi pers, Rabu (5/8).

Menurut BPS, garis kemiskinan merupakan standar resmi yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi jumlah penduduk miskin di Indonesia. Indikator ini menjadi acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan sosial, mulai dari penyaluran bantuan, evaluasi program pengentasan kemiskinan, hingga penyusunan strategi pembangunan yang lebih tepat sasaran. Dalam perhitungannya, garis kemiskinan terdiri atas dua komponen utama, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) yang mencerminkan kebutuhan konsumsi minimum untuk memenuhi kecukupan energi, serta Garis Kemiskinan Nonmakanan (GKNM) yang mencakup kebutuhan dasar seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, pakaian, transportasi, dan kebutuhan esensial lainnya.

BPS juga mencatat bahwa garis kemiskinan pada Maret 2026 meningkat sebesar 4,33 persen dibandingkan September 2025. Kenaikan tersebut mencerminkan meningkatnya biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yang dipengaruhi oleh perubahan harga berbagai komoditas kebutuhan pokok dan kebutuhan nonmakanan. Meski demikian, BPS mengingatkan bahwa garis kemiskinan tidak dapat disamakan dengan standar hidup layak atau besaran gaji ideal. Angka tersebut hanya berfungsi sebagai batas statistik untuk mengukur tingkat kemiskinan secara nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan data resmi pemerintah.

Data garis kemiskinan memiliki peran penting dalam memantau kondisi sosial ekonomi masyarakat dari waktu ke waktu. Melalui indikator ini, pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas berbagai program perlindungan sosial sekaligus merumuskan kebijakan yang lebih tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Tag
Memuat tag...