Don Ritto Akui Kepemilikan Emas dan Uang dalam Brankas Rumah Sentul Febrie Adriansyah
Jakarta, 18 Juli 2026 – Kasus penemuan emas dan uang tunai dalam brankas di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan bahwa kliennya mengakui sepenuhnya sebagai pemilik barang-barang berharga tersebut. Pernyataan ini disampaikan Handika usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).
Menurut Handika, brankas yang ditemukan di rumah tersebut dibuat oleh Don Ritto bersama kontraktor yang sama dengan rumah itu sendiri. “Yang membuat (brankas rumah Sentul) Pak Idon (Don Ritto) dan kontraktornya adalah sama. Kontraktor juga sudah diperiksa,” tegas Handika di Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan bahwa Don Ritto telah menggunakan rumah di Sentul tersebut sejak tahun 2023 sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Rumah tersebut sebelumnya diklaim sebagai milik pribadi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Don Ritto kini resmi ditahan. Pada Jumat siang, ia diserahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait temuan emas dan uang tunai dalam jumlah signifikan di dalam brankas rumah tersebut.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul adalah milik pribadinya. Namun, terkait temuan emas dan uang di dalam brankas, ia hanya menyatakan secara singkat, “Mengenai uang, itu ada pemiliknya.” Pernyataan tersebut kini mendapat klarifikasi langsung dari pihak Don Ritto.
Penemuan brankas berisi emas dan uang tunai ini sebelumnya memicu spekulasi publik mengingat latar belakang Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Rumah di kawasan Sentul yang mewah itu menjadi pusat perhatian setelah dilakukan penggeledahan atau pemeriksaan oleh tim penyidik.
Handika Hanggowongso menegaskan bahwa kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan. Pengakuan kepemilikan ini diharapkan dapat memperjelas status barang bukti dan mempercepat proses hukum yang transparan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis keterangan resmi lengkap mengenai nilai pasti barang bukti maupun pasal-pasal yang disangkakan kepada Don Ritto. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan kasus-kasus lain yang melibatkan pihak-pihak terkait.