Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka TPPU, Dibawa dari Rutan KPK ke Kejagung
Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjerat Febrie. Selain Febrie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka lain serta beberapa saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Febrie terlihat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dibawa menuju Gedung Kejaksaan Agung. Dalam perjalanan tersebut, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan dalam kondisi diborgol sebelum menaiki mobil tahanan Kejaksaan. Sebelumnya, sejumlah kendaraan operasional dan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung terlihat terparkir di area depan Rutan KPK, Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut digunakan untuk membawa Febrie menuju lokasi pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 sebagai tersangka. "Pemeriksaan terhadap FA dilakukan hari ini sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan TPPU. Tim penyidik akan mendalami keterangan tersangka terkait perkara yang sedang ditangani," ujar Anang Supriatna," lanjut Anang.
Pemeriksaan perdana ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan kasus TPPU. Penyidik akan menggali keterangan Febrie terkait dugaan transaksi, aliran dana, serta berbagai hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Selain memeriksa tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak lain untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.