Harga Pertamax Cs Resmi Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamax Turbo Kini Dibanderol Rp18.300 per Liter

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Harga Pertamax Cs Resmi Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamax Turbo Kini Dibanderol Rp18.300 per Liter
Nasional

Harga Pertamax Cs Resmi Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamax Turbo Kini Dibanderol Rp18.300 per Liter

Devi Sry Atmaja · 02 Agustus 2026 · 14.41 WIB · 4 dibaca

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dalam evaluasi harga berkala kali ini, sejumlah produk gasoline mengalami penurunan harga, sementara produk diesel non-subsidi tetap dipasarkan dengan harga yang tidak berubah. Penyesuaian tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta.

Penurunan harga terjadi pada tiga produk unggulan Pertamina, yakni Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Pertamax (RON 92). Harga Pertamax Turbo turun sebesar Rp1.000 per liter, dari semula Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 kini dijual seharga Rp16.600 per liter, turun Rp400 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp17.000 per liter. Adapun Pertamax (RON 92) juga mengalami penyesuaian harga dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter.

Di sisi lain, Pertamina tidak mengubah harga dua produk diesel non-subsidinya. Pertamina Dex tetap dipasarkan dengan harga Rp21.150 per liter, sedangkan Dexlite masih dibanderol Rp19.700 per liter.

Penyesuaian harga BBM non-subsidi merupakan kebijakan rutin yang dilakukan Pertamina dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta tren harga produk olahan minyak di pasar internasional. Mekanisme tersebut bertujuan agar harga jual BBM tetap mengikuti dinamika pasar energi global sekaligus menjaga keberlanjutan pasokan energi di dalam negeri.

Turunnya harga sejumlah produk BBM berkualitas tinggi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi yang menggunakan Pertamax dan Pertamax Turbo sebagai bahan bakar utama. Penyesuaian ini juga diharapkan mampu meringankan beban biaya operasional masyarakat di tengah fluktuasi harga energi.

Pertamina mengingatkan bahwa harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan PBBKB sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta. Oleh karena itu, harga BBM non-subsidi di daerah lain dapat berbeda sesuai dengan besaran pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Pertamina terkait perkembangan harga BBM di wilayahnya.

Tag
Memuat tag...