Istana dan Komisi III DPR Kompak Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada surat presiden (surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyatakan isu yang beredar di masyarakat belakangan ini tidak benar. "Hah? Kata siapa ada Surpres Kapolri?" ujar Prasetyo Hadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Prasetyo menyebut kabar soal adanya surpres tersebut hanyalah isu belaka tanpa dasar yang jelas. Ia menegaskan sampai saat ini belum ada pergantian Kapolri maupun surat resmi dari Presiden yang diterbitkan terkait hal tersebut. "Ya isu, tidak ada, tidak ada, tidak ada surpres Kapolri," tegasnya. Prasetyo pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya dan menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Sebelumnya, Komisi III DPR juga sudah lebih dulu menepis isu Surat Presiden Prabowo Subianto soal pergantian Kapolri yang disebut-sebut sudah tiba di Senayan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surpres apa pun terkait pergantian Kapolri. "Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri. Kami mengimbau baiknya masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak ada dasarnya," ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut menegaskan bahwa lembaganya sama sekali belum menerima dokumen tersebut. "Kami tidak ada, sama sekali belum ada," katanya. Komisi III DPR menegaskan kinerja Kapolri Jenderal Sigit Prabowo selama ini bagus, sehingga diyakini Presiden Prabowo akan mempertahankan Sigit sebagai Kapolri. Sahroni bahkan menilai isu pergantian ini wajar muncul karena ada pihak yang tidak menyukai lamanya masa jabatan Sigit, namun hal itu tidak berarti ada urgensi mendesak untuk menggantinya.
Merespons isu yang berkembang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pengangkatan maupun pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. "Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, ya buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja," ujar Sigit usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Ia memastikan isu tersebut sama sekali tidak mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai Kapolri.
Isu pergantian Kapolri sendiri sempat menguat seiring dinamika hubungan Polri dengan Kejaksaan Agung, terutama setelah penyidikan yang dilakukan Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Namun, dengan bantahan tegas dari Istana, Komisi III DPR, hingga Kapolri sendiri, isu pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut untuk saat ini dipastikan tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid.