Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar
Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terus bergulir. Selain pengusaha Samin Tan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat tinggi perusahaan pelat merah tersebut sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam skandal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Ketiga tersangka tersebut adalah SW, mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, JI, mantan Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, dan WTD, mantan General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury.
Para mantan pejabat ini diduga terlibat dalam proses penyaluran BBM kepada perusahaan milik Samin Tan yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar USD 30.370.958,61 atau setara sekitar Rp 486 miliar.
Modus yang diduga dilakukan adalah penyaluran BBM tanpa jaminan pembayaran yang memadai, sehingga menimbulkan piutang macet yang merugikan keuangan negara. Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di salah satu anak usaha Pertamina, terutama dalam pengelolaan penjualan dan treasury.
Keterlibatan para pejabat tinggi periode 2008–2013 ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan melibatkan berbagai level manajemen. Kejagung saat ini terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya aliran dana atau pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Kasus korupsi di tubuh Pertamina Patra Niaga ini menjadi sorotan publik karena Pertamina sebagai BUMN strategis memiliki peran vital dalam menjaga pasokan energi nasional. Kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tentu sangat disayangkan, mengingat dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor energi, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah agar lebih akuntabel dan bersih di masa mendatang.