Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi di Kementerian PUPR, Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar Lebih
Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menunjukkan keseriusan memberantas korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada Rabu (24 Juni 2026), penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu YRW selaku mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (periode Juli 2025 – Januari 2026). RW selaku Direktur CV TAS selaku penyedia jasa dan JSR selaku Direktur PT BKS.
Ketiganya langsung dilakukan penahanan sejak hari ini di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Peran para tersangka
Total kerugian negara dari kedua kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk mengusut aliran dana yang diterima para tersangka.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur yang terus digencarkan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Praktik suap, pemerasan, serta proyek fiktif di kementerian teknis dinilai sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur nasional.
Penahanan ketiga tersangka ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan birokrasi.