Kejari Sampang Terima Pelimpahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak, Dua Tidak Ditahan karena Masih di Bawah 14 Tahun

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Kejari Sampang Terima Pelimpahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak, Dua Tidak Ditahan karena Masih di Bawah 14 Tahun
Nasional

Kejari Sampang Terima Pelimpahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak, Dua Tidak Ditahan karena Masih di Bawah 14 Tahun

Devi Sry Atmaja · 19 Juli 2026 · 19.31 WIB · 2 dibaca

SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima pelimpahan tahap II terhadap sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang menggemparkan publik. Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan luas karena diduga melibatkan total 27 pria. Sejak berkas perkara dan para tersangka dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Kejari Sampang. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mohammad Ikbal, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat seluruh tersangka masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki mekanisme khusus, termasuk dalam hal penahanan. Aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak tanpa mengabaikan proses penegakan hukum yang berlaku.

"Dalam hal penanganan kasus anak, secara khusus mengatur proses penanganan penahanannya. Sesuai aturan, tersangka anak tetap bisa ditahan di rumah tahanan anak, kecuali usianya di bawah 14 tahun," ujar Mohammad Ikbal, Sabtu (18/7/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriasah, memastikan bahwa pelaksanaan penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan, dari sembilan tersangka yang dilimpahkan penyidik, hanya tujuh orang yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Adapun dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun.

"Proses penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan. Dua tersangka tidak dilakukan penahanan karena usianya masih di bawah 14 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi perhatian serius masyarakat karena jumlah terduga pelaku yang disebut mencapai 27 orang. Aparat penegak hukum pun terus melakukan proses hukum secara bertahap terhadap para pihak yang diduga terlibat. Kejaksaan memastikan proses penuntutan akan berjalan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, sekaligus menjamin hak-hak para tersangka yang masih berstatus anak sesuai dengan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Publik kini menantikan proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara transparan serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tag
Memuat tag...