KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar
Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

Rizqi Akbar Sadly · 07 Agustus 2026 · 15.30 WIB · 4 dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) yang berlangsung sepanjang periode 2018-2023. Ketiga tersangka tersebut yakni DR (Dian Rachmawan), mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019; WER (Weriza), mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020; serta EL (Elvizar), mantan pegawai PT Telkom yang juga menjabat sebagai pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026). "Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4-23 Agustus 2026," ujar Taufik. DR ditempatkan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sementara WER dan EL menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari kerja sama proyek Digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom yang disepakati pada 2018 dengan nilai proyek maksimal mencapai Rp3,6 triliun. Program tersebut awalnya dirancang untuk menyediakan data stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time, sekaligus memantau volume transaksi BBM guna mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Namun, dalam proses pengadaannya, KPK menduga terjadi praktik pengondisian berlapis untuk mengarahkan penunjukan vendor tertentu, termasuk PT PCS, dalam pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC) dan sistem Automatic Tank Gauge (ATG).

Modus yang terungkap pun cukup mencolok. Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, EL diduga mengganti perangkat bermerek PAX A920 dengan tipe Z90 yang memiliki spesifikasi jauh lebih rendah, dan bahkan diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom serta PT PINS agar perubahan tersebut disetujui. Sementara itu, DR diduga menerima aliran dana pinjaman senilai Rp2 miliar dari seorang komisaris perusahaan swasta yang terlibat dalam rantai pengadaan tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik pengondisian dalam rantai pengadaan berlapis hingga lima tingkat itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar, yang terdiri dari kerugian pengadaan ATG sebesar Rp193,75 miliar dan kemahalan harga (markup) pengadaan EDC sebesar Rp128,42 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi proyek strategis di tubuh dua perusahaan pelat merah tersebut.

Tag
Memuat tag...