Nasional
Mantan Penyidik KPK Desak Kejaksaan Segera Tahan Febrie Ardiansyah, Soroti Kepastian Hukum dan Independensi Penyidikan
Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap Febrie Ardiansyah apabila status hukumnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurut Yudi, langkah tersebut dinilai penting demi menjamin kepastian hukum, menjaga independensi proses penyidikan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Dalam keterangannya, Yudi menilai proses penyidikan harus berjalan secara profesional tanpa dipengaruhi oleh jabatan maupun latar belakang pihak yang sedang diperiksa. Ia berpandangan bahwa apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka penahanan dapat menjadi bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan.
"Penahanan merupakan instrumen hukum yang dapat dilakukan apabila syarat objektif dan subjektifnya terpenuhi. Langkah tersebut juga penting untuk menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berlangsung secara independen dan bebas dari intervensi," ujar Yudi.
Menurut Yudi, pergantian pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan hadirnya Kuntadi sebagai pejabat baru juga dinilai menghilangkan berbagai pertimbangan nonteknis yang sebelumnya dikhawatirkan dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara setara terhadap siapa pun tanpa memandang posisi atau jabatan yang pernah diemban.
Selain itu, Yudi menyebut terdapat sejumlah perkara yang menurutnya memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Ia mengaitkan dugaan keterlibatan Febrie Ardiansyah dalam tiga perkara berbeda, yakni kasus yang berkaitan dengan suplai batu bara ke PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Namun demikian, hingga saat ini seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Yudi, apabila seseorang telah berstatus tersangka dan syarat hukum untuk penahanan telah terpenuhi, keberadaan tersangka dalam tahanan akan memudahkan penyidik apabila sewaktu-waktu membutuhkan pemeriksaan tambahan maupun konfrontasi dengan saksi atau alat bukti lainnya. Ia menilai langkah tersebut juga akan mempercepat penyelesaian berkas perkara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Yudi berharap Kejaksaan Agung tetap menjaga profesionalisme dan transparansi dalam menangani setiap perkara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.