Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Tidak Boleh Dijadikan Perkebunan Sawit

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Tidak Boleh Dijadikan Perkebunan Sawit
Nasional

Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Tidak Boleh Dijadikan Perkebunan Sawit

Devi Sry Atmaja · 03 September 2026 · 21.01 WIB · 3 dibaca

JAKARTA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit. Penegasan ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa lahan bekas kebakaran dapat disalahgunakan sebagai celah untuk membuka perkebunan baru secara ilegal. Raja Juli menyatakan bahwa pihak yang sengaja membakar hutan untuk membuka lahan tidak akan diizinkan menanam sawit. Menurutnya, tindakan pembakaran tersebut merupakan perbuatan ilegal yang tidak boleh memperoleh keuntungan di kemudian hari. Pemerintah, tegasnya, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran untuk mengalihfungsi lahan yang mereka bakar menjadi kebun sawit.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mencegah pemanfaatan lahan bekas pembakaran. Langkah ini dinilai penting agar praktik membakar hutan lalu mengklaim lahan tersebut untuk perkebunan tidak terus berulang. Khusus untuk kebakaran yang terjadi di Area Penggunaan Lain (APL), Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuannya agar Hak Guna Usaha (HGU) tidak diterbitkan di atas lahan yang terbakar tersebut. Dengan koordinasi ini, pemerintah ingin menutup celah hukum yang selama ini dikhawatirkan dimanfaatkan oknum untuk melegalkan penguasaan lahan hasil pembakaran.

Penegasan Menhut ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran publik bahwa karhutla sering kali menjadi pintu masuk bagi perluasan lahan perkebunan secara tidak sah. Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah akan menindak pelaku pembakaran, baik yang dilakukan dalam skala kecil maupun besar. Langkah penindakan ini, ujarnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan hutan dan penegakan hukum yang tegas.

Dengan adanya koordinasi lintas kementerian dan sikap tegas terhadap pelaku, pemerintah berharap praktik pembakaran hutan untuk kepentingan konversi lahan dapat ditekan secara signifikan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan memberikan efek jera sekaligus melindungi kawasan hutan dari kerusakan lebih lanjut. Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kasus karhutla di berbagai daerah. Pemerintah berkomitmen menjaga agar lahan yang terbakar tidak beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, melainkan dipulihkan sesuai dengan peruntukan dan fungsi ekologinya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Tag
Memuat tag...