Mulai Agustus 2026, WNA yang Ingin Jadi WNI Dikenai Biaya Rp75 Juta, Masuk Jajaran Tertinggi Dunia

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Mulai Agustus 2026, WNA yang Ingin Jadi WNI Dikenai Biaya Rp75 Juta, Masuk Jajaran Tertinggi Dunia
Nasional

Mulai Agustus 2026, WNA yang Ingin Jadi WNI Dikenai Biaya Rp75 Juta, Masuk Jajaran Tertinggi Dunia

Devi Sry Atmaja · 21 Juli 2026 · 18.49 WIB · 3 dibaca

Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait biaya pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Mulai Agustus 2026, pemohon naturalisasi melalui jalur umum akan dikenai biaya sebesar Rp75 juta per permohonan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Dalam aturan tersebut, besaran tarif pewarganegaraan dibedakan berdasarkan jalur pengajuan. WNA yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme naturalisasi umum dikenakan tarif Rp75 juta.

Sementara itu, WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui jalur perkawinan dikenakan biaya yang lebih rendah, yakni sebesar Rp25 juta per permohonan. Pemberlakuan tarif baru ini menjadi perhatian karena nilai biaya naturalisasi Indonesia tergolong tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain di dunia. Dengan nominal sekitar US$4.200, biaya pewarganegaraan Indonesia melalui jalur umum berada di atas beberapa negara yang juga memiliki prosedur naturalisasi berbayar.

Sebagai perbandingan, biaya pengajuan kewarganegaraan di Inggris berada di kisaran sekitar US$2.350, Amerika Serikat sekitar US$710 hingga US$760, Kanada sekitar US$480, Australia sekitar US$390, sedangkan Jerman dan Prancis berada di kisaran sekitar US$300. Di kawasan Asia, Singapura mengenakan biaya sekitar US$140 untuk proses kewarganegaraan, sementara Jepang diketahui tidak memberlakukan biaya pengajuan kewarganegaraan. Perubahan tarif ini membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan biaya pewarganegaraan yang relatif tinggi secara nominal.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Setiap pemohon nantinya wajib mengikuti seluruh prosedur administrasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia sendiri tidak hanya berkaitan dengan pembayaran biaya administrasi, tetapi juga mencakup sejumlah persyaratan lain, seperti kelengkapan dokumen, pemeriksaan administratif, serta tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kebijakan tarif baru ini diperkirakan akan menjadi perhatian bagi komunitas warga asing yang tinggal di Indonesia, khususnya mereka yang berencana mengubah status kewarganegaraan. Pemerintah diharapkan tetap memastikan proses layanan pewarganegaraan berjalan transparan, mudah dipahami, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap pemohon yang memenuhi persyaratan.

Tag
Memuat tag...