Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp15.000

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp15.000
Nasional

Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp15.000

Devi Sry Atmaja · 02 Agustus 2026 · 14.42 WIB · 4 dibaca

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan tarif Transjakarta untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Tarif baru ditetapkan sebesar Rp15.000 dan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026).

“Ditetapkan pada hari ini 31 Juli 2026 ya, hanya tarif bandara. Tarif bandara itu Blok M–Soekarno-Hatta cuma satu rute saja. Dan berlakunya 1 September 2026, sambil 1 bulan kita mensosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan masyarakat untuk menerima tarif ini,” kata Budi Awaludin.

Kenaikan tarif ini hanya berlaku khusus untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Rute-rute Transjakarta lainnya tidak mengalami penyesuaian tarif.

Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa masa satu bulan sebelum pemberlakuan digunakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan agar penumpang memahami perubahan tarif dan mempersiapkan diri.

Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta merupakan salah satu layanan Transjakarta yang menghubungkan pusat kota dengan bandara internasional utama di Tangerang. Layanan ini banyak digunakan oleh penumpang yang membutuhkan akses langsung dan terjangkau menuju atau dari bandara.

Selama periode sosialisasi, Pemprov DKI Jakarta akan menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial resmi, pengumuman di halte, serta kerja sama dengan pengelola bandara dan moda transportasi terkait.

Budi Awaludin menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah melalui proses pertimbangan dan hanya menyasar satu rute khusus bandara. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami dan beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih detail mengenai alasan di balik penyesuaian tarif. Namun, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa layanan Transjakarta tetap beroperasi sebagaimana mestinya dan kualitas pelayanan akan terus dijaga.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait perubahan tarif yang akan berlaku mulai 1 September 2026.

Tag
Memuat tag...