Polri Tangkap Warga Palestina Abdul Karim Raed Miqdad, Disebut Buronan Interpol Kasus Terorisme
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad yang sebelumnya disebut sebagai aktivis Palestina. Namun, Polri menegaskan bahwa Abdul Karim bukan merupakan aktivis, melainkan individu yang masuk dalam daftar buronan internasional atau subjek Interpol Red Notice terkait dugaan tindak pidana terorisme. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan kerja sama internasional melalui mekanisme Interpol.
“Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku dari tindak pidana terorisme,” kata Untung saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Menurut Untung, Abdul Karim tercatat sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian internasional setelah adanya permintaan dari NCB Interpol Nicosia, Siprus. Status tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian Indonesia untuk melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Untung mengungkapkan, Abdul Karim ditangkap oleh aparat berwenang di wilayah Indonesia pada Kamis (16/7). Setelah melalui proses pemeriksaan dan koordinasi antarinstansi, yang bersangkutan kemudian dideportasi ke Republik Siprus pada Jumat (17/7). Ia memastikan proses penanganan terhadap Abdul Karim dilakukan sesuai aturan kerja sama internasional, khususnya mekanisme yang berlaku dalam penanganan buronan lintas negara. “Penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme kerja sama Interpol,” ujar Untung.
Polri juga membantah informasi yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan atau diserahkan ke negara lain di luar Siprus. Menurut Untung, proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai permintaan negara penerbit Red Notice, yakni Siprus.
Dalam proses pemeriksaan, Polri juga menemukan bahwa Abdul Karim membawa tiga dokumen paspor. Dari hasil pengecekan awal, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu. “Yang bersangkutan diketahui membawa tiga paspor. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu,” ungkap Untung.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan aparat sebelum proses deportasi berlangsung. Polri menegaskan bahwa langkah yang dilakukan terhadap Abdul Karim bukan berdasarkan latar belakang politik maupun aktivitas tertentu, melainkan karena adanya permintaan resmi melalui jaringan kerja sama penegakan hukum internasional. Red Notice Interpol merupakan permintaan kepada negara-negara anggota Interpol untuk mencari dan menemukan seseorang yang menjadi buronan suatu negara, dengan tujuan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kasus penangkapan Abdul Karim menjadi perhatian publik karena melibatkan warga negara asing, isu Palestina, serta dugaan keterkaitan dengan tindak pidana terorisme. Polri memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum dan koordinasi internasional.