Prabowo Klaim Gaji Hakim Junior Naik 280 Persen, Penghasilan Ketua MA RI Kini Lebih Tinggi dari Singapura
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa penghasilan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia saat ini telah melampaui penghasilan Ketua MA Singapura, sebuah capaian yang disebutnya sebagai hasil dari upaya besar-besaran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim di Tanah Air. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2026, yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengungkapkan bahwa kenaikan remunerasi turut dirasakan oleh hakim-hakim junior, dengan lonjakan penghasilan mencapai 280 persen.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah telah berhasil menaikkan remunerasi hakim secara signifikan, dengan hakim-hakim paling junior mengalami peningkatan penghasilan tertinggi dalam beberapa dasawarsa terakhir. "Mengenai masalah hakim, pemerintah telah berhasil menaikkan remunerasi hakim, untuk hakim-hakim yang paling junior, penghasilan mereka telah naik 280 persen. Tertinggi dalam beberapa dasawarsa," kata Prabowo yang langsung disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta sidang yang hadir. Ia menambahkan bahwa dengan kenaikan tersebut, penghasilan hakim di Indonesia, khususnya hakim junior, kini telah berada di atas rata-rata negara-negara anggota ASEAN.
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan informasi yang disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung kepadanya, yakni bahwa penghasilan Ketua MA Republik Indonesia saat ini lebih tinggi dibandingkan penghasilan Ketua MA Singapura. "Bahkan Ketua Mahkamah Agung telah melaporkan kepada saya bahwa penghasilan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sekarang lebih tinggi dari penghasilan Ketua Mahkamah Agung Singapura. Beliau yang lapor ke saya," ungkap Prabowo. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, gaji pokok Ketua MA RI tercatat sebesar Rp5,04 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp121,609 juta per bulan, sehingga total kedua komponen tersebut mencapai sekitar Rp126,649 juta per bulan.
Sebagai perbandingan, berdasarkan Judges' Remuneration (Annual Pensionable Salary) Order yang tercantum dalam laman Singapore Statutes Online dan berstatus berlaku per Juli 2026, Chief Justice atau Ketua Mahkamah Agung Singapura memperoleh annual pensionable salary sebesar 347.400 dolar Singapura per tahun. Jika dibagi rata dalam 12 bulan, nominal tersebut setara dengan sekitar 28.950 dolar Singapura per bulan, atau berkisar Rp403 juta dengan kurs saat ini. Perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan gaji tahunan yang diperhitungkan untuk kepentingan pensiun (annual pensionable salary), sehingga tidak serta-merta mencerminkan total keseluruhan penghasilan atau paket remunerasi lengkap yang diterima Ketua MA Singapura, mengingat kemungkinan adanya komponen tunjangan lain di luar gaji pensiunable tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat kemandirian lembaga peradilan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia. Meski demikian, ia turut menekankan bahwa kemandirian hakim tidak boleh diartikan sebagai kebebasan tanpa akuntabilitas. "Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan taraf hidup hakim. Tapi kemandirian tidak berarti tanpa akuntabilitas hakim," kata Prabowo, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban kinerja para hakim di seluruh tingkatan peradilan.
Dalam bagian lain pidatonya, Prabowo turut menegaskan pentingnya memperkuat lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir keadilan bagi masyarakat Indonesia. "Karena para hakim mahkamah kita adalah benteng terakhir keadilan, benteng terakhir di mana rakyat menuntut berharap bisa mendapat keadilan," ujarnya. Sebagai bukti kinerja positif lembaga peradilan, Prabowo memaparkan bahwa sebanyak 96,74 persen perkara di Mahkamah Agung berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan, yang diklaimnya sebagai capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut. "Sesungguhnya keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan yang dipanjangkan," tegasnya, mengutip prinsip hukum universal yang menekankan pentingnya kecepatan proses peradilan.
Prabowo turut menyinggung kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang 2025, di mana lembaga tersebut telah menangani sebanyak 701 perkara dan permohonan, termasuk 334 perkara perselisihan hasil Pilkada, dengan 598 di antaranya telah berhasil diputus. Ia juga mengapresiasi transformasi digital yang dilakukan MK, di mana hingga 23 Juli 2026, sebanyak 84,51 persen permohonan telah diajukan secara daring, sehingga masyarakat dari Aceh hingga Papua tidak lagi harus selalu datang langsung ke Jakarta untuk mengajukan permohonan perkara konstitusi. Capaian digitalisasi ini dinilai Prabowo sebagai langkah penting dalam mempermudah akses keadilan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang jarak geografis tempat tinggal mereka.
Pernyataan Prabowo mengenai kenaikan remunerasi hakim dan perbandingan penghasilan Ketua MA dengan Singapura ini menjadi salah satu sorotan dalam rangkaian Pidato Kenegaraan yang disampaikannya dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026. Klaim ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat independensi lembaga peradilan melalui peningkatan kesejahteraan aparatur hukum, meski tetap perlu dicermati secara cermat mengingat perbedaan struktur remunerasi dan komponen gaji antarnegara yang tidak selalu dapat dibandingkan secara langsung dan setara. Ke depan, publik tentu akan terus mengawal bagaimana peningkatan kesejahteraan hakim ini benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kualitas, kecepatan, dan akuntabilitas proses peradilan di Indonesia secara menyeluruh.