Skandal Presensi Fiktif di Brebes: Sembilan Guru ASN Jadi Tersangka, Manipulasi Absensi Lewat Aplikasi Palsu
Brebes – Polres Brebes mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sembilan guru berstatus ASN ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi presensi elektronik di Pemerintah Kabupaten Brebes. Mereka diduga melakukan kecurangan absensi kehadiran melalui aplikasi palsu.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. Dugaan presensi daring ilegal terdeteksi pada 29 hingga 30 April 2026.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Lilik dalam jumpa pers, Rabu (1/7).
Para tersangka berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Mereka adalah ASN yang bertugas di berbagai sekolah di lingkungan Pemkab Brebes.
Modus yang dilakukan cukup canggih. Tersangka AH diduga membuat aplikasi bernama Person yang mampu memanipulasi sistem presensi elektronik milik pemerintah daerah. Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan absensi daring meski tidak berada di lokasi yang seharusnya.
“Ada pengalihan titik koordinat pada sistem presensi elektronik,” jelas Kapolres.
Selain AH yang berperan sebagai pembuat aplikasi, tersangka lainnya memiliki peran berbeda-beda. Beberapa di antaranya membantu pembuatan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi serta memasarkan produk ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menambahkan bahwa seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
Kasus presensi fiktif ini menjadi sorotan karena melibatkan para pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Tindakan mereka tidak hanya melanggar disiplin ASN, tetapi juga merugikan negara serta merusak integritas sistem kepegawaian daerah.
Polres Brebes masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan menelusuri berapa banyak ASN yang memanfaatkan aplikasi tersebut serta berapa keuntungan yang diperoleh para tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi pemerintah untuk terus memperkuat pengawasan dan sistem kehadiran elektronik agar tidak mudah dimanipulasi.