Tagihan Rp170 Juta Tak Dibayar Selama 7 Bulan, Pemilik Toko Buah di Lampung Laporkan Mitra Program Makan Bergizi Gratis ke Polda

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Tagihan Rp170 Juta Tak Dibayar Selama 7 Bulan, Pemilik Toko Buah di Lampung Laporkan Mitra Program Makan Bergizi Gratis ke Polda
Nasional

Tagihan Rp170 Juta Tak Dibayar Selama 7 Bulan, Pemilik Toko Buah di Lampung Laporkan Mitra Program Makan Bergizi Gratis ke Polda

Devi Sry Atmaja · 19 Juli 2026 · 19.34 WIB · 2 dibaca

Bandar Lampung — Seorang pelaku usaha kecil di Bandar Lampung terpaksa melaporkan mitra kerjasamanya ke Polda Lampung setelah tagihan buah senilai sekitar Rp170 juta tidak kunjung dibayar selama tujuh bulan. Kasus ini menyeret nama program Makan Bergizi Gratis yang tengah digalakkan pemerintah.

Yatni Sumarni (56), pemilik Toko Abeng Buah, resmi melaporkan seorang mitra dapur program Makan Bergizi Gratis berinisial Sr ke Polda Lampung. Laporan dibuat setelah belasan ton buah yang dipesan untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tak kunjung dibayar meski sudah dikirim seluruhnya.

“Semua buah pesanan sudah kami kirimkan, tetapi terlapor tidak kunjung membayar sampai sekarang. Sudah tujuh bulan berlalu tanpa ada iktikad baik, makanya kami terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum,” ungkap Yatni dengan nada kecewa, Rabu (15/7/2026).

Yatni mengatakan awalnya ia tidak menaruh kecurigaan sedikit pun saat menjalin kerja sama dengan Sr, warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Beberapa transaksi awal berjalan lancar dan pembayaran dilakukan tepat waktu, sehingga ia percaya untuk melayani pesanan dalam skala besar.

“Masalah mulai muncul setelah pesanan besar dikirim. Pembayaran yang biasanya lancar tiba-tiba berhenti tanpa penjelasan yang jelas,” tambahnya.

Menurut Yatni, total tagihan yang belum dibayar mencapai Rp170 juta untuk berbagai jenis buah berkualitas yang telah dikirimkan sesuai pesanan. Ia berharap pihak berwenang dapat segera memproses laporan tersebut agar usaha kecilnya tidak semakin terpuruk.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mitra program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Ironisnya, justru pelaku usaha lokal yang memasok kebutuhan program tersebut yang mengalami kerugian besar.

Pihak Polda Lampung telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari terlapor Sr mengenai tudingan tersebut.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama dengan pihak yang mengatasnamakan program pemerintah. Bagi pelaku UMKM seperti Yatni, Rp170 juta bukanlah angka kecil dan berdampak langsung pada kelangsungan usaha serta mata pencaharian keluarganya.

Tag
Memuat tag...