AMPB Kepung DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan dan Koruptor Dihukum Mati

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
AMPB Kepung DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan dan Koruptor Dihukum Mati
Nasional

AMPB Kepung DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan dan Koruptor Dihukum Mati

Fazlur Rahman · 27 Agustus 2026 · 21.59 WIB · 4 dibaca

Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama Koordinator AMPB Teguh Istianto menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya AMPB mengawal sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.

Dalam orasinya, Supriyono mendesak DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor. Menurut AMPB, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya negara dalam menelusuri serta mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Selain mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyuarakan tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan agar penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dilakukan secara lebih tegas.

Supriyono menilai pemberantasan korupsi membutuhkan langkah yang tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, negara juga perlu memastikan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dikembalikan sehingga kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat diminimalkan.

Dalam aksi tersebut, AMPB menegaskan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan tidak semata-mata mewakili kepentingan kelompok. Mereka menyebut aksi tersebut sebagai bagian dari pengawalan terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan secara adil dan memberikan efek jera.

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama karena regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi. Dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, proses penelusuran dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Sementara tuntutan mengenai hukuman mati menunjukkan dorongan AMPB agar korupsi dipandang sebagai kejahatan serius yang membutuhkan sanksi berat. Meski demikian, penerapan hukuman tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku serta melalui proses peradilan yang sah.

Aksi AMPB di depan Gedung DPR RI berlangsung di tengah perhatian publik terhadap agenda pemberantasan korupsi. Massa berharap tuntutan yang disampaikan tidak berhenti sebagai aspirasi di jalan, tetapi mendapat tindak lanjut konkret dari lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Supriyono dan Teguh juga menyerukan agar masyarakat terus mengawal proses legislasi dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Mereka menilai pengawasan publik diperlukan untuk memastikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan.

Bagi AMPB, pemberantasan korupsi merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Praktik korupsi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, mereka meminta DPR RI menunjukkan komitmen nyata melalui langkah legislasi yang jelas, terutama dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi perhatian dalam agenda parlemen ke depan.

Aksi AMPB sekaligus menjadi gambaran meningkatnya tekanan masyarakat terhadap lembaga negara agar memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penegakan sanksi yang lebih tegas, massa berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.

Tag
Memuat tag...