Anggota Komisi III DPR Usulkan Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah, Sebut Dugaan Korupsi Cederai Kepercayaan Publik

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Anggota Komisi III DPR Usulkan Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah, Sebut Dugaan Korupsi Cederai Kepercayaan Publik
Nasional

Anggota Komisi III DPR Usulkan Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah, Sebut Dugaan Korupsi Cederai Kepercayaan Publik

Devi Sry Atmaja · 12 Juli 2026 · 15.23 WIB · 2 dibaca

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah mengusulkan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman mati apabila terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang kini tengah diproses hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), saat membahas perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. Menurut Gus Falah, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum merupakan persoalan serius karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau bisa dihukum mati. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Gus Falah dalam rapat Komisi III DPR RI.

Gus Falah menilai perkara yang menjerat Febrie menjadi pukulan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia menyinggung sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, mulai dari tata kelola batu bara, PT ASABRI, hingga persoalan yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Selain meminta hukuman maksimal, Gus Falah juga menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawasi proses penanganan perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan secara independen, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, mengingat kasus ini melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial  DR atau Don Ritto. Kasus tersebut berkaitan dengan tiga perkara yang sedang diusut, yakni dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Penyidikan masih terus berlangsung dan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Usulan hukuman mati yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI menjadi sorotan publik. Meski demikian, penentuan jenis hukuman merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses peradilan yang berlaku, termasuk pemeriksaan alat bukti, saksi, dan pembelaan dari para pihak. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tag
Memuat tag...