Bareskrim Bongkar Distribusi Masif Gas N2O Whip-Pink ke Tempat Hiburan Malam Jakarta dan Bali
Jakarta
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, jaringan distribusi tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara sistematis merambah tempat hiburan malam.
“Jaringan distribusi tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif merambah tempat hiburan malam di Jakarta, di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung. Salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Penyidik menemukan perusahaan menerapkan dua zona harga berbeda untuk wilayah Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp150 ribu per tabung. Harga jual bervariasi mulai dari Rp390 ribu hingga Rp1,75 juta per tabung, tergantung beratnya.
Dengan rata-rata penjualan mencapai 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka selaku pemilik pabrik Whip-Pink, yaitu Andi Hioe dan Jasen Hioe (ayah-anak). Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas dugaan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas nitrogen oksida yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik di tiga lokasi di Jakarta (Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan) pada April 2026. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita ribuan tabung gas, mesin pengisian, serta menemukan 16 gudang penyimpanan yang tersebar di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
Hasil uji laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menunjukkan isi tabung Whip-Pink merupakan N2O murni berstandar gas medis untuk anestesi, bukan bahan tambahan pangan sebagaimana diklaim. Produk ini dinilai berpotensi menimbulkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian jika disalahgunakan.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan peredaran gas N2O ilegal ini guna mencegah penyalahgunaan yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan anak muda dan pengunjung tempat hiburan malam.