DJP Targetkan Penerimaan Pajak Digital Naik hingga Rp24 Triliun per Tahun Lewat PPh Pasal 22 Marketplace

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
DJP Targetkan Penerimaan Pajak Digital Naik hingga Rp24 Triliun per Tahun Lewat PPh Pasal 22 Marketplace
Keuangan

DJP Targetkan Penerimaan Pajak Digital Naik hingga Rp24 Triliun per Tahun Lewat PPh Pasal 22 Marketplace

Devi Sry Atmaja · 03 Juli 2026 · 14.11 WIB · 2 dibaca

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan semakin agresif mengejar penerimaan dari sektor ekonomi digital. DJP menargetkan penerimaan pajak dari perdagangan digital bisa mencapai Rp24 triliun per tahun setelah penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital terus menunjukkan tren positif, berkisar antara Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Namun, DJP meyakini angka tersebut masih bisa ditingkatkan secara signifikan.

“Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, kami berharap penerimaan pajak dari perdagangan digital dapat meningkat hingga 100 persen,” kata Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa pemungutan melalui platform digital diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki akurasi data perpajakan di sistem Coretax DJP.

"Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen. Jadi, di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahu," ujarnya optimis.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperluas basis pajak di era ekonomi digital yang tumbuh pesat. Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, proses pemajakan diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan minim kebocoran.

Penerapan PPh Pasal 22 pada pedagang online juga diharapkan dapat menciptakan keadilan pajak antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha digital. Selama ini, sektor digital kerap dianggap menyumbang penerimaan yang belum optimal dibandingkan potensinya yang sangat besar.

Keberhasilan target Rp24 triliun ini akan sangat bergantung pada tingkat kepatuhan pedagang online serta efektivitas sistem pemungutan yang diterapkan oleh platform marketplace. DJP optimistis bahwa langkah ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi.

Tag
Memuat tag...