Don Ritto Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Dijerat Kasus Korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Don Ritto Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Dijerat Kasus Korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang
Nasional

Don Ritto Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Dijerat Kasus Korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang

Devi Sry Atmaja · 12 Juli 2026 · 12.59 WIB · 2 dibaca

Jakarta – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka dugaan korupsi, Don Ritto, pada Jumat (10/7/2026). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, membenarkan bahwa Don Ritto telah menjalani penahanan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang sedang diusut aparat penegak hukum. Selain perkara korupsi, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Don Ritto di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026," ujar Irjen Pol Totok Suharyanto.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Don Ritto dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sesuai dengan hasil penyidikan yang berkembang. Penerapan pasal TPPU menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Sebelum penahanan dilakukan, tim penyidik telah menggeledah kediaman Don Ritto yang berada di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan itu merupakan bagian dari operasi penyidikan yang menyasar 12 lokasi berbeda. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti, dokumen, maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian aparat penegak hukum, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026, dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara PT ASABRI serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Ketiga perkara tersebut masih terus didalami penyidik, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antarperkara maupun aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor Polri menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik juga terus melakukan pelacakan terhadap aset maupun transaksi keuangan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara. Kasus ini menjadi salah satu penyidikan yang menyita perhatian publik mengingat berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi bernilai besar. Aparat penegak hukum menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tag
Memuat tag...