DPR Kejar Target, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
DPR Kejar Target, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026
Nasional

DPR Kejar Target, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026

Fazlur Rahman · 26 Agustus 2026 · 23.00 WIB · 3 dibaca

Komisi III DPR RI mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target penyelesaian paling lambat pada Desember 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mempercepat proses pemulihan aset hasil kejahatan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Perhitungan itu telah mempertimbangkan agenda masa reses DPR RI.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset. Dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026,” kata Habiburokhman, dikutip NARAYA Media, Rabu (26/8/2026).

Target tersebut menunjukkan adanya dorongan untuk segera menyelesaikan regulasi yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari agenda penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU Perampasan Aset dinilai penting karena mengatur instrumen hukum yang dapat memperkuat upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR tidak hanya mengandalkan pembahasan internal. Sejauh ini, komisi tersebut telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap pandangan dan masukan dari berbagai pihak.

Selain RDPU, Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses menghimpun masukan sebelum materi RUU dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Keterlibatan berbagai pihak menjadi penting karena RUU Perampasan Aset menyangkut aspek hukum yang cukup kompleks. Regulasi tersebut nantinya harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses perampasan aset dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perampasan aset juga berkaitan erat dengan konsep asset recovery atau pemulihan aset. Selama ini, pemberantasan tindak pidana tidak hanya diarahkan pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana kepada negara maupun pihak yang berhak.

RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, proses tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dengan memperhatikan hak-hak pihak yang terlibat serta prinsip keadilan.

Target pengesahan pada Desember 2026 membuat waktu pembahasan menjadi relatif terbatas. Dengan waktu efektif sekitar delapan minggu, Komisi III perlu mengoptimalkan setiap tahapan pembahasan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai tanpa mengabaikan kualitas substansi regulasi.

Proses legislasi juga membutuhkan pembahasan yang cermat karena setiap ketentuan dalam RUU akan berdampak terhadap praktik penegakan hukum. Selain efektivitas dalam merampas aset hasil tindak pidana, aturan tersebut harus memiliki batasan yang jelas agar kewenangan negara tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Karena itu, masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan regulasi tersebut. Puluhan RDPU yang telah dilakukan menjadi salah satu bentuk upaya DPR memperluas partisipasi publik dalam proses penyusunan undang-undang.

Di sisi lain, percepatan pembahasan menunjukkan bahwa DPR ingin memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian RUU Perampasan Aset. Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai agenda legislasi, tetapi benar-benar dapat menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi.

Jika target tersebut tercapai, pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 akan menjadi salah satu agenda legislasi penting dalam penguatan sistem penegakan hukum nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan substansi aturan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap prinsip negara hukum.

Dengan waktu pembahasan yang tersisa, Komisi III kini berpacu dengan agenda legislasi untuk menuntaskan RUU tersebut. Target sudah ditetapkan, sementara serangkaian RDPU dan kunjungan kerja telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan.

Kini perhatian tertuju pada kemampuan DPR dan pemerintah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan secara tepat waktu. Masyarakat pun menanti apakah RUU Perampasan Aset benar-benar dapat disahkan pada Desember 2026 dan memberikan instrumen yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar serta memulihkan aset hasil tindak pidana.

Tag
Memuat tag...