Nasional
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Tantangan Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sound Project Ancol
JAKARTA — Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi dalam gelaran festival musik The Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait aksi tantangan membaca ayat Al-Qur’an dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam rangkaian peristiwa yang berlangsung di salah satu booth pada festival musik tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. “Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Iman dalam keterangannya pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Peristiwa yang menjadi sorotan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, suasana festival musik tengah berlangsung dan terdapat aktivitas di sebuah booth yang kemudian menjadi lokasi kejadian. Menurut hasil penyidikan sementara kepolisian, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
Baca juga:
RES, yang bertugas sebagai pembawa acara atau host, diduga terlibat dalam interaksi yang berlangsung di depan booth. Posisi tersebut membuat RES disebut berada di tengah aktivitas yang melibatkan pengunjung festival. Sementara itu, I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan sejumlah surat dalam Al-Qur’an. Tantangan tersebut disertai imbalan berupa sebotol minuman beralkohol. Adapun surat yang disebut dalam penyidikan adalah Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha. Aksi tersebut kemudian berlanjut ketika tersangka M tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rangkaian kejadian inilah yang kemudian didalami oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka, yakni RES dan AK. Keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara kepada Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, RES dan AK kemudian menjalani penahanan. Iman mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, terhitung mulai 13 Agustus 2026.
“Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Iman. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Polisi masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya, yakni I dan M.
Keempat orang tersebut dijerat dengan pasal terkait penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengkaji rangkaian tindakan yang terjadi, keterangan para pihak yang diperiksa, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan lantunan ayat Al-Qur’an dalam sebuah aktivitas yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah.
Peristiwa tersebut memicu sorotan luas lantaran agama dan simbol keagamaan merupakan isu yang sangat sensitif di tengah masyarakat. Kepolisian kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan fakta dan bukti hukum yang tersedia.
Dalam proses hukum selanjutnya, penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka. Langkah tersebut penting untuk memastikan keterlibatan setiap orang dalam rangkaian peristiwa serta menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari keterangan sementara kepolisian, peran keempat tersangka tidak sama. RES diduga berperan sebagai pembawa acara yang terlibat dalam interaksi di depan booth. I dan AK diduga menjadi pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung untuk membaca surat tertentu dari Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol. Sedangkan M diduga tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Kepolisian masih memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum.