Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung APBN Selama Dua Tahun Pertama

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung APBN Selama Dua Tahun Pertama
Nasional

Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung APBN Selama Dua Tahun Pertama

Devi Sry Atmaja · 30 Juli 2026 · 16.36 WIB · 3 dibaca

Jakarta – Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi. Setelah masa tersebut, pembiayaan gaji akan dialihkan kepada masing-masing koperasi yang sudah beroperasi secara mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry saat ditemui di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

“Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun,” kata Ferry. Ia menambahkan, setelah dua tahun, gaji manajer akan dibayar dari pendapatan koperasi.

Ferry menjelaskan bahwa besaran gaji manajer masih dalam tahap pembahasan dan akan diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perpres tersebut saat ini sedang difinalisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

“Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa skema pembiayaan dari APBN hanya berlaku khusus untuk posisi manajer. Sementara gaji pegawai atau staf operasional lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan dibayarkan dari pendapatan usaha internal sejak awal beroperasi. Anggota koperasi sendiri akan memperoleh bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).

Selain mengatur soal gaji, Perpres yang sedang disiapkan juga akan memuat ketentuan masa operasional KDKMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara paling lama dua tahun. Setelah itu, pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada koperasi setempat. Program KDKMP merupakan salah satu prioritas nasional pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Saat ini, sebanyak 29.830 calon manajer masih menjalani pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebelum ditempatkan di berbagai daerah.

Pelatihan tersebut berlangsung selama 13 hari, mulai 17 hingga 29 Juli 2026, dengan penutupan pada 31 Juli 2026. Kurikulum mencakup 90 jam pelajaran yang terdiri atas 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi yang telah diakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Materi meliputi manajemen koperasi, keuangan, pemasaran, digitalisasi, hingga soft skills komunikasi dan kepemimpinan.

Ferry menekankan pentingnya dukungan APBN pada tahap awal agar para manajer dapat fokus membangun dan mengembangkan koperasi tanpa terbebani masalah pendanaan. Setelah masa transisi, koperasi diharapkan sudah mampu mandiri secara finansial dan operasional. Langkah ini diharapkan memperkuat fondasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Tag
Memuat tag...