Kartu ATM Dipotong sebagai Protes, Rekening Donasi Rp80,9 Juta Jadi Sorotan Publik
Aksi pemotongan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri ramai diperbincangkan di media sosial. Aksi simbolis tersebut dilakukan sejumlah pengguna sebagai bentuk protes sekaligus ekspresi kekhawatiran terhadap keamanan dana nasabah setelah transaksi pada salah satu rekening donasi masyarakat mengalami penundaan.
Aksi tersebut antara lain diunggah sejumlah akun publik di media sosial. Mereka menyuarakan kekhawatiran mengenai keamanan dana nasabah serta mempertanyakan kebijakan perbankan setelah rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mengalami pembatasan transaksi.
Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung dana operasional dan donasi masyarakat yang nilainya mencapai Rp80,9 juta. Dana itu disebut dipersiapkan untuk mendukung aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI yang membawa sejumlah tuntutan, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset serta pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.
Pembatasan transaksi rekening tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Meski akses transaksi mengalami kendala, saldo dana di dalam rekening disebut masih tercatat dan tidak berkurang.
Kondisi tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat mempertanyakan alasan pembatasan rekening, sementara pihak bank dan aparat penegak hukum menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa penundaan transaksi dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Bank menyatakan tindakan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan mengenai status rekening tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan merupakan pembekuan permanen, melainkan penundaan transaksi untuk sementara waktu.
Penundaan tersebut disebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan ketentuan yang digunakan sebagai dasar tersebut, penundaan transaksi memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja.
Dengan demikian, dana di dalam rekening tidak dinyatakan hilang ataupun diambil oleh bank. Persoalan yang terjadi berkaitan dengan pembatasan sementara terhadap akses transaksi selama proses penelusuran dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Di tengah polemik tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut memberikan klarifikasi. PPATK menyatakan penghentian atau penundaan transaksi rekening tersebut bukan dilakukan oleh lembaga tersebut.
PPATK menjelaskan bahwa penyidik kepolisian memiliki kewenangan tersendiri dalam melakukan tindakan terhadap rekening dalam rangka proses penyidikan. Pernyataan ini sekaligus memperjelas bahwa pembatasan transaksi rekening Supriyono tidak berasal dari instruksi PPATK.
Namun, polemik tersebut tetap mendapat perhatian dari kelompok masyarakat sipil. Koalisi yang terdiri atas Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Amnesty International Indonesia mengkritik pembatasan transaksi tersebut.
Koalisi masyarakat sipil menilai tindakan terhadap rekening nasabah berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas apabila tidak disertai transparansi dan kepastian hukum. Mereka mengkhawatirkan kebijakan semacam itu dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Kekhawatiran tersebut muncul karena rekening yang mengalami penundaan transaksi berkaitan dengan dana yang dihimpun dari masyarakat. Dalam situasi seperti ini, kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pengawasan, serta batas waktu tindakan menjadi penting agar hak nasabah tetap terlindungi.
Di sisi lain, lembaga perbankan memiliki kewajiban untuk mematuhi permintaan aparat penegak hukum apabila telah memenuhi dasar dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Bank juga berkepentingan memastikan seluruh aktivitas transaksi berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang berlaku.
Pimpinan DPR RI turut menyoroti polemik tersebut. DPR menegaskan bahwa Himpunan Bank Negara (Himbara), termasuk Bank Mandiri, harus menjalankan kegiatan sesuai koridor hukum dan ketentuan perbankan yang berlaku.
DPR juga menekankan agar kebijakan perbankan tidak dilakukan secara sepihak hingga merugikan nasabah. Prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap nasabah dinilai tetap harus menjadi bagian penting dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan rekening masyarakat.
Polemik rekening donasi tersebut pada akhirnya berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan aparat, tanggung jawab perbankan, dan perlindungan terhadap hak nasabah. Di satu sisi, aparat memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi dalam kondisi tertentu untuk kepentingan penegakan hukum. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa dana mereka tetap terlindungi dan setiap pembatasan dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas.
Aksi pemotongan kartu ATM yang kemudian ramai di media sosial menjadi gambaran dari keresahan tersebut. Aksi simbolis itu menunjukkan bahwa persoalan satu rekening dapat berkembang menjadi isu yang lebih luas ketika menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.
Karena itu, transparansi mengenai alasan, dasar hukum, serta mekanisme penundaan transaksi menjadi hal penting dalam meredakan polemik. Kejelasan informasi dari bank, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait diperlukan agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Kasus rekening milik Supriyono kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena nilai dana yang mencapai Rp80,9 juta, tetapi juga karena menyangkut pertanyaan lebih luas mengenai keamanan rekening, kepastian hukum, dan perlindungan nasabah dalam sistem perbankan nasional.