Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Kejagung Serahkan PNBP Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu, Termasuk Aset Buronan Legendaris Eddy Tansil Rp51,6 Miliar
Nasional

Kejagung Serahkan PNBP Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu, Termasuk Aset Buronan Legendaris Eddy Tansil Rp51,6 Miliar

Fazlur Rahman · 17 Juni 2026 · 17.43 WIB · 5 dibaca

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemulihan aset negara. Pada Senin (15/6/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1.029.874.376.628 (Rp1,029 triliun) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan dilakukan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari gelaran BPA Fair 2026.

Angka fantastis ini mencerminkan keberhasilan optimalisasi pemulihan aset korupsi dan barang rampasan negara. Salah satu sorotan utama adalah penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, senilai Rp51,68 miliar dalam bentuk uang tunai.

Eddy Tansil, buronan legendaris yang melarikan diri sejak 1998 dari Lapas Cipinang, merupakan terpidana kasus pembobolan kredit Bank Bapindo yang merugikan negara ratusan juta dolar AS pada era 1990-an. Meski telah divonis 20 tahun penjara, ia masih menjadi buron selama hampir tiga dekade.

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa timnya berhasil melacak aset Eddy Tansil berupa uang tunai Rp51.682.537.548. Penemuan ini menjadi bukti nyata ketangguhan Kejagung dalam mengejar aset koruptor lintas generasi, bahkan yang tersembunyi selama puluhan tahun. Selain uang tunai, Kejagung juga menyita berbagai aset properti terkait kasus tersebut.

“Penyerahan ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum dalam mengembalikan hak negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.

PNBP tersebut juga mencakup hasil lelang barang rampasan negara dalam BPA Fair 2026, serta penelusuran aset tanah dan bangunan senilai puluhan miliar rupiah. Penyerahan ini turut mencakup uang hasil lelang yang akan disalurkan kepada korban kejahatan sebesar Rp19,1 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut sekaligus bangga dengan pencapaian Kejagung. Ia menekankan bahwa dana ini akan menjadi tambahan penerimaan negara yang signifikan untuk mendukung program pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional.

Penyerahan ini menjadi momentum penting dalam sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Upaya pemulihan aset bukan hanya soal angka, melainkan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, meski telah berlalu puluhan tahun.

Kejagung melalui BPA terus mengoptimalkan teknologi dan kerja sama internasional untuk menelusuri aset-aset tersembunyi. Keberhasilan kasus Eddy Tansil diharapkan menjadi inspirasi bagi penanganan kasus-kasus korupsi besar lainnya.

Dengan penyerahan ini, negara kembali memperoleh sumber dana yang sebelumnya hilang akibat tindak pidana korupsi. Langkah konkret ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam menjaga keuangan negara.

Realisasi PNBP Rp1,029 triliun ini menjadi catatan penting di pertengahan 2026, membuktikan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang memberikan hasil konkret bagi bangsa.

Tag
Memuat tag...