Kepala Cabang BNI Jember Jadi Tersangka, 900 Identitas Petani Disalahgunakan untuk Kredit Fiktif KUR
Jember, Jawa Timur – Kasus dugaan korupsi di perbankan kembali menggemparkan Kabupaten Jember. Sekitar 900 identitas petani disalahgunakan untuk mengajukan kredit fiktif bernilai miliaran rupiah di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember. Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023, MFH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia diduga menjadi dalang utama penyalahgunaan data warga untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro bodong.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Gede Punia, tersangka MFH bersama pihak lain melakukan aksinya dengan cara mengelabui ratusan warga Jember. Mereka mengaku sedang mengurus bantuan sosial, lalu meminta data identitas warga. “Untuk meyakinkan, mereka memberikan imbalan uang kepada setiap pemilik identitas sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000,” ungkap Gede Punia.
Identitas yang terkumpul kemudian digunakan untuk mengajukan KUR Mikro ke BNI Cabang Jember. Tujuan utamanya adalah menutupi tunggakan KUR bermasalah sejak tahun 2020 agar kinerja kredit cabang tetap terlihat baik di mata pusat. Dengan modus ini, para tersangka berhasil menciptakan pinjaman fiktif atas nama ratusan petani yang sama sekali tidak mengetahui bahwa namanya dipakai untuk berutang ke bank. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola kredit di lingkungan perbankan daerah. Kejati Jatim sedang mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik kredit fiktif ini.
Penetapan tersangka terhadap MFH menjadi sinyal kuat bahwa praktik “kreatif” dalam perbankan untuk menutupi kinerja buruk tidak akan dibiarkan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak internal bank lainnya. Bagi para petani korban, kasus ini tentu menimbulkan kekhawatiran. Banyak di antara mereka kini khawatir akan adanya tagihan atau masalah hukum di kemudian hari meski mereka tidak pernah mengajukan kredit. Kejati Jatim mengimbau masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan untuk segera melapor agar dapat dilakukan pendataan dan perlindungan hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan integritas pegawai bank dalam menyalurkan program kredit pemerintah seperti KUR, yang seharusnya menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil, bukan malah menjadi celah tindak pidana.