Polda Metro Jaya Ungkap TPPO Anak di Lokalisasi ‘Tenda Biru’ Cibitung, 8 Anak Dieksploitasi di Kafe Karaoke
Bekasi – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di lokalisasi ‘Tenda Biru’, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Beberapa kafe karaoke di wilayah tersebut diduga mengeksploitasi anak-anak untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan ladies companion (LC).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi dan mendeteksi aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” ungkap Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).
Polisi menindak empat kafe di lokalisasi tersebut yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur. Para korban dieksploitasi sebagai pendamping tamu laki-laki, diwajibkan minum minuman beralkohol, bernyanyi karaoke, hingga melakukan hubungan badan.
“Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” jelas Kombes Rita.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 37 orang, termasuk 8 anak di bawah umur. Para korban anak telah dievakuasi ke tempat aman dengan melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA, dan Dinas Sosial. Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai muncikari, marketing, hingga pekerja yang terlibat dalam eksploitasi anak.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana perdagangan orang yang masih marak di sekitar wilayah industri Jabodetabek. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan razia dan patroli siber untuk memberantas praktik eksploitasi anak. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman berat.