KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar Bupati Lombok Barat, Alphard hingga iPhone Masuk Daftar Penerimaan

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar Bupati Lombok Barat, Alphard hingga iPhone Masuk Daftar Penerimaan
Nasional

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar Bupati Lombok Barat, Alphard hingga iPhone Masuk Daftar Penerimaan

Devi Sry Atmaja · 25 Juli 2026 · 00.43 WIB · 2 dibaca

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dalam perkara ini, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga menerima sejumlah pemberian dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penerimaan tersebut tidak hanya berupa uang, tetapi juga dalam bentuk barang dan fasilitas. Salah satu pemberian yang diduga diterima adalah satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar.

Selain kendaraan mewah tersebut, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian barang lain berupa sepasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta, satu unit ponsel iPhone 17 Pro dengan nilai sekitar Rp26 juta, serta satu ekor sapi kurban seharga Rp17 juta. Bupati Lombok Barat juga diduga menerima fasilitas akomodasi perjalanan pulang-pergi Lombok-Jakarta dalam beberapa kesempatan.

Menurut KPK, berbagai pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penyidik menduga terdapat praktik benturan kepentingan dalam proses pengadaan yang menguntungkan pihak tertentu. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani, serta Direktur Utama PT AMGM Sudirman. KPK menduga ketiga pihak tersebut memiliki keterkaitan dalam pengaturan sejumlah proyek, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat. Penyidik menyebut, dalam periode 2024 hingga 2026, PT MSI melalui Sudirman atas perintah Lalu Ahmad Zaini mendapatkan sejumlah proyek dengan nilai total sekitar Rp27,1 miliar.

"Pada periode 2024-2026, PT MSI melalui SUD (Direktur Utama PT AMGM Sudirman) atas perintah LAZ mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar," ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana, proses pengadaan proyek, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi juga akan diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap seluruh fakta hukum. KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Para tersangka juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta melakukan pembelaan selama proses hukum berlangsung.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek pelayanan publik, khususnya sektor tata kelola air bersih yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Lombok Barat. KPK memastikan akan terus mengusut perkara tersebut hingga seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat terungkap.

Tag
Memuat tag...