Larangan Sound Horeg di Tayu Pati Dicabut Usai Ratusan Massa Gelar Demonstrasi
PATI — Larangan penggunaan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi dicabut setelah ratusan pengusaha dan pencinta sound horeg menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kecamatan Tayu, Rabu (12/8/2026). Keputusan tersebut diambil setelah massa mengikuti audiensi dengan pihak kecamatan untuk mempertanyakan dasar penerbitan larangan yang sebelumnya menimbulkan polemik. Dalam pertemuan tersebut, Camat Tayu Imam menyepakati pencabutan pernyataan larangan dan menuangkannya dalam berita acara. Pemerintah Kecamatan Tayu selanjutnya menyatakan bahwa penggunaan sound horeg di wilayah tersebut kembali mengacu pada Surat Edaran Bupati Pati.
Aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap larangan yang sebelumnya dikeluarkan Camat Tayu pada Selasa (4/8/2026). Ratusan massa yang terdiri atas pengusaha serta pencinta sound horeg mendatangi kantor kecamatan untuk meminta penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut. Mereka menilai larangan itu menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat yang selama ini menggunakan sound system dalam berbagai kegiatan. Massa juga meminta agar pemerintah kecamatan menjelaskan aturan yang menjadi dasar pembatasan penggunaan sound horeg di wilayah Tayu.
Koordinator aksi, Nur Chamim, mengatakan kedatangan massa bertujuan mempertanyakan dasar penerbitan larangan tersebut. Menurut dia, keputusan Camat Tayu dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Bupati Pati yang telah diterbitkan sejak Juni 2025. Surat edaran tersebut mengatur penggunaan perangkat pengeras suara dalam kegiatan masyarakat dengan ketentuan tertentu. Karena itu, massa meminta pemerintah kecamatan kembali berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten.
Dalam audiensi yang digelar bersama perwakilan massa, Camat Tayu Imam akhirnya menyatakan pencabutan larangan penggunaan sound horeg. Keputusan tersebut dituangkan secara resmi dalam berita acara sebagai hasil pertemuan antara pihak kecamatan dan perwakilan massa aksi. Imam menyebut pencabutan dilakukan karena pernyataan larangan sebelumnya dinilai dapat menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan sound horeg di Kecamatan Tayu selanjutnya mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pati.
“Mencabut pernyataan larangan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu yang dinilai meresahkan dan menimbulkan multitafsir. Sampai saat ini terkait sound horeg berpedoman dengan (Surat) Edaran Bupati Pati,” ujar Imam, Rabu (12/8/2026). Pernyataan tersebut menjadi dasar pencabutan larangan yang sebelumnya disampaikan oleh pemerintah kecamatan. Dengan keputusan itu, tidak ada lagi larangan khusus terhadap penggunaan sound horeg yang sebelumnya diberlakukan di wilayah Kecamatan Tayu. Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan pemerintah kabupaten.
Imam juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah pernyataan larangan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2026. Permintaan maaf disampaikan dalam rangka meredakan polemik yang berkembang di tengah masyarakat serta menindaklanjuti hasil audiensi bersama perwakilan massa. Pemerintah kecamatan mengakui bahwa pernyataan sebelumnya menimbulkan persepsi yang berbeda mengenai aturan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Setelah pencabutan tersebut, pemerintah kecamatan kembali mengarahkan masyarakat untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku di tingkat Kabupaten Pati.
Sementara itu, Surat Edaran Bupati Pati yang diterbitkan sejak Juni 2025 tidak menggunakan istilah sound horeg sebagai istilah utama dalam pengaturannya. Dalam surat edaran tersebut, istilah yang digunakan adalah sound karnaval. Penggunaan sound karnaval tetap diperbolehkan, tetapi terdapat pembatasan untuk mengurangi potensi gangguan terhadap masyarakat maupun kerusakan bangunan di sekitar lokasi kegiatan. Salah satu ketentuannya adalah penggunaan perangkat sound dibatasi maksimal di bawah 16 sub single.
Pembatasan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan dampak penggunaan pengeras suara berkapasitas besar, terutama tingkat kebisingan yang dapat ditimbulkan ketika digunakan dalam kegiatan masyarakat. Selain berpotensi mengganggu kenyamanan warga, suara dengan intensitas tinggi juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap bangunan apabila digunakan tanpa memperhatikan batas dan kondisi lingkungan sekitar. Karena itu, aturan pemerintah kabupaten tidak serta-merta melarang penggunaan sound system, tetapi memberikan batasan tertentu terhadap penggunaannya. Ketentuan tersebut menjadi rujukan yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan pelaku usaha sound system ketika menjalankan kegiatan.
Polemik mengenai sound horeg di Tayu memperlihatkan adanya perbedaan persepsi antara larangan yang dikeluarkan pemerintah kecamatan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten. Massa aksi menilai kebijakan di tingkat kecamatan seharusnya tidak menimbulkan aturan yang berbeda dari ketentuan yang menjadi pedoman bersama. Di sisi lain, penggunaan perangkat pengeras suara tetap perlu memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, terutama terkait kebisingan dan potensi kerusakan bangunan. Dengan demikian, pencabutan larangan tidak berarti penggunaan sound horeg dapat dilakukan tanpa batas, melainkan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hasil audiensi kemudian menjadi titik penyelesaian sementara atas polemik yang muncul di Kecamatan Tayu. Pemerintah kecamatan telah mencabut pernyataan larangan dan menyatakan penggunaan sound horeg kembali berpedoman pada Surat Edaran Bupati Pati. Sementara itu, para pelaku usaha dan pencinta sound horeg mendapatkan kepastian mengenai dasar aturan yang harus mereka ikuti dalam menyelenggarakan kegiatan. Ke depan, pelaksanaan aturan tersebut tetap membutuhkan koordinasi antara pemerintah, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha sound system, dan masyarakat agar kegiatan dapat berlangsung tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Dengan dicabutnya larangan tersebut, penggunaan sound horeg di Kecamatan Tayu tidak lagi menjadi objek pelarangan khusus sebagaimana pernyataan sebelumnya. Namun, penggunaan perangkat tersebut tetap berada dalam koridor aturan pemerintah daerah, termasuk pembatasan kapasitas sound karnaval sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Pati. Pemerintah kecamatan juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat kebijakan sebelumnya. Penyelesaian melalui audiensi dan berita acara diharapkan memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai aturan yang berlaku sekaligus mencegah munculnya kembali perbedaan penafsiran di lapangan.