Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Proses Hukum Dinilai Menyimpang

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Proses Hukum Dinilai Menyimpang
Nasional

Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Proses Hukum Dinilai Menyimpang

Devi Sry Atmaja · 13 Juli 2026 · 17.27 WIB · 2 dibaca

Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan proses hukum yang dinilainya telah menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” tegas Mahfud MD dalam video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).

Mahfud menilai mekanisme penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam KUHAP. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi merusak sistem penegakan hukum apabila dibiarkan.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan dalam kondisi tertentu. Karena itu, Mahfud menilai KPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan pengambilalihan perkara tersebut.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto dalam tiga perkara korupsi besar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya bertugas menangani kasus-kasus korupsi.

Hingga kini, keberadaan Febrie Adriansyah masih menjadi misteri, meski ia dan rekannya telah dicegah ke luar negeri. Publik pun menanti kejelasan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Pernyataan Mahfud MD ini semakin memperkuat perdebatan publik mengenai independensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Desakan agar KPK turun tangan diharapkan dapat memastikan kasus ini ditangani secara profesional tanpa intervensi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Tag
Memuat tag...