Makam Sutrimo Diekshumasi di Banyumas, Polda Metro Jaya Kejar Titik Terang Kematian Karumga Eks Jampidsus

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Makam Sutrimo Diekshumasi di Banyumas, Polda Metro Jaya Kejar Titik Terang Kematian Karumga Eks Jampidsus
Nasional

Makam Sutrimo Diekshumasi di Banyumas, Polda Metro Jaya Kejar Titik Terang Kematian Karumga Eks Jampidsus

Rizqi Akbar Sadly · 14 Agustus 2026 · 12.19 WIB · 2 dibaca

Jenazah Sutrimo, pria yang disebut-sebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, menjalani proses ekshumasi atau pembongkaran makam di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026). Ekshumasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus kematian Sutrimo yang tengah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menyusul laporan resmi yang diajukan pihak keluarga karena menilai penyebab kematiannya masih menyimpan sejumlah kejanggalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa proses pembongkaran makam berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. "Sesuai jadwal Rabu 12 Agustus 2026 jam 10 pagi," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026), menegaskan bahwa seluruh persiapan teknis maupun administratif telah rampung dilakukan menjelang pelaksanaan ekshumasi.

Proses pembongkaran makam berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, tempat jenazah Sutrimo dimakamkan pertama kali pada 23 Juli 2026 lalu. Budi menjelaskan bahwa kegiatan ekshumasi ini merupakan hasil dukungan dan kerja sama lintas wilayah antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polresta Banyumas, mengingat lokasi pemakaman berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Giat ini didukung dan kerjasama dengan Polda Jateng dan Polresta Banyumas," ujarnya. Sinergi lintas kepolisian daerah ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran proses ekshumasi, termasuk aspek pengamanan lokasi pemakaman yang telah diperketat sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan.

Untuk memastikan hasil pemeriksaan forensik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, proses ekshumasi jenazah Sutrimo dipimpin langsung oleh Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigadir Jenderal Polisi Dr. Hastry, bersama Profesor Dr. Ahmad Yudianto. Keterlibatan dua pakar forensik senior tersebut menjadi jaminan bahwa proses pemeriksaan jenazah akan dilakukan sesuai kaidah ilmu kedokteran forensik yang berlaku, sehingga hasil yang diperoleh nantinya dapat menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara pasti. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap jenazah dilakukan melalui beberapa tahapan sistematis. "Ekshumasi, pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam," ujarnya merinci alur proses yang akan dijalani tim forensik di lokasi.

Kasus kematian Sutrimo bermula ketika ia ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik kecantikan kosong di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Berdasarkan informasi yang beredar, korban ditemukan dalam kondisi mulut dan hidung berbusa, sebuah kejanggalan yang kemudian turut mendorong keluarga untuk mempertanyakan penyebab kematiannya secara lebih mendalam. Sutrimo selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia saat tiba di fasilitas kesehatan tersebut (death on arrival). Jenazahnya kemudian dipulangkan dan dimakamkan pada hari yang sama di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengungkapkan bahwa saat diterima keluarga untuk dimakamkan, jenazah Sutrimo sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani, sehingga pihak keluarga pada awalnya menganggap peristiwa tersebut sebagai kematian wajar. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai informasi simpang siur di masyarakat yang membuat keluarga akhirnya memutuskan untuk mencari kepastian hukum atas kematian tersebut. Keluarga resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026), sementara laporan serupa juga sempat masuk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dari unsur masyarakat. Kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan dan ditarik penanganannya ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri maupun Polresta Banyumas, penanganan perkara kematian Sutrimo resmi berada di bawah kewenangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Dan berdasarkan dua laporan polisi tersebut, baik yang disampaikan oleh masyarakat di Bareskrim Polri ataupun yang disampaikan oleh pihak keluarga di Polresta Banyumas, saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Iman. Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan Polresta Banyumas maupun tim Polda Metro Jaya, status penanganan perkara ini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Iman menjelaskan bahwa ekshumasi merupakan proses penggalian kembali jenazah yang telah dimakamkan guna kepentingan penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut, sehingga tim forensik dapat memperoleh bahan pemeriksaan tambahan yang tidak sempat diperoleh sebelumnya. Sejauh proses penyidikan berjalan, penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah meminta keterangan dari sedikitnya 24 orang saksi guna mendalami berbagai aspek terkait kasus kematian Sutrimo, mulai dari aktivitas korban sebelum meninggal hingga kronologi lengkap kejadian di Kebayoran Baru. Keluarga Sutrimo pun telah menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti seluruh rangkaian proses autopsi demi mengungkap secara jelas penyebab kematian anggota keluarganya tersebut.

Menjelang pelaksanaan ekshumasi, keluarga Sutrimo dilaporkan mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Polresta Banyumas, sebagai bentuk antisipasi keamanan sekaligus penghormatan atas situasi emosional yang tengah dihadapi keluarga. Aan Rohaeni turut mengungkapkan bahwa kondisi psikologis keluarga, khususnya sang ibu, masih diliputi rasa syok dan kesedihan mendalam menyaksikan proses pembongkaran makam anaknya tersebut. Hasil pemeriksaan luar dan dalam jenazah Sutrimo yang dilakukan tim forensik pimpinan PDFMI ini nantinya akan menjadi bahan penting bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk memastikan apakah kematian Sutrimo terjadi secara wajar atau terdapat unsur pidana di baliknya, sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait kasus yang telah menarik perhatian luas masyarakat ini.

Tag
Memuat tag...