Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU Polri
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri hanyasatu hari setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian langkah serius. Penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan beberapa penggeledahan, serta menggelar perkara.
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan seorang tersangka berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Menurut Totok, Febrie disangka terlibat dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, turut mengonfirmasi penetapan tersangka ini.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” ujar Habiburokhman.
Penempatan tersangka ini menjadi sorotan publik karena timing-nya yang sangat dekat dengan pengunduran diri Febrie. Sehari sebelumnya, Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung kemudian langsung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan penyelenggara negara di lembaga penegak hukum. Penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini diperkirakan akan terus bergulir dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aset-aset terkait dugaan TPPU.
Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah belum memberikan komentar resmi terkait status tersangkanya. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai pasal-pasal yang dikenakan serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.