Menkum Supratman Dorong Birokrasi Transparan, 470 Layanan Publik Kemenkum Beralih ke Digital

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Menkum Supratman Dorong Birokrasi Transparan, 470 Layanan Publik Kemenkum Beralih ke Digital
Nasional

Menkum Supratman Dorong Birokrasi Transparan, 470 Layanan Publik Kemenkum Beralih ke Digital

Fazlur Rahman · 26 Agustus 2026 · 17.54 WIB · 3 dibaca

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut dinilai perlu diterjemahkan ke dalam perbaikan sistem birokrasi agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, terbuka, dan mudah diakses masyarakat.

Menurut Supratman, salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik bukan semata-mata terletak pada kebijakan, tetapi juga pada birokrasi yang telah terbentuk dan berjalan selama puluhan tahun.

Karena itu, reformasi birokrasi membutuhkan penguatan sistem secara berkelanjutan. Birokrasi harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi serta tuntutan masyarakat yang semakin menginginkan pelayanan cepat, transparan, dan dapat dipantau.

Supratman mengatakan penguatan tersebut penting agar aparatur pemerintahan dapat bekerja secara optimal sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh layanan negara.

Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Hukum adalah mempercepat digitalisasi layanan publik. Sebanyak 470 layanan di lingkungan Kementerian Hukum telah diarahkan untuk dapat diakses secara digital.

Digitalisasi tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap layanan tatap muka. Dengan sistem berbasis digital, masyarakat tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pemerintah hanya untuk mengajukan atau mengecek proses permohonan.

Selain mempermudah akses, digitalisasi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memantau perkembangan permohonan secara real time. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk menciptakan transparansi sekaligus mengurangi ketidakpastian dalam proses pelayanan.

Masyarakat dapat mengetahui tahapan layanan yang sedang diproses tanpa harus berulang kali mendatangi kantor atau menanyakan perkembangan permohonan secara langsung kepada petugas.

Transformasi digital juga diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas aparatur. Setiap tahapan pelayanan yang tercatat dalam sistem dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sehingga proses administrasi memiliki jejak yang lebih jelas.

Langkah tersebut sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi yang tidak hanya menekankan kecepatan pelayanan, tetapi juga kepastian prosedur dan keterbukaan informasi. Pemerintah dituntut mampu memberikan layanan yang mudah dijangkau sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.

Supratman menilai perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Birokrasi yang telah berjalan selama puluhan tahun membutuhkan proses adaptasi agar transformasi yang dilakukan tidak berhenti pada perubahan sistem teknologi, tetapi benar-benar mengubah cara kerja aparatur.

Karena itu, digitalisasi layanan harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Aparatur perlu memahami sistem baru sekaligus memastikan teknologi yang digunakan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Keberhasilan digitalisasi juga akan sangat bergantung pada kemudahan penggunaan sistem, keamanan data, serta kemampuan pemerintah memastikan layanan tetap dapat diakses oleh masyarakat dengan berbagai latar belakang.

Dengan digitalisasi 470 layanan publik, Kementerian Hukum berupaya menjadikan teknologi sebagai instrumen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Masyarakat tidak hanya diharapkan menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki ruang yang lebih besar untuk mengetahui dan memantau proses pelayanan yang mereka ajukan.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari tantangan pemerintah dalam membangun birokrasi yang lebih modern. Komitmen terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel harus diwujudkan melalui sistem yang mampu mencegah proses berbelit, memperjelas prosedur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pada akhirnya, transformasi birokrasi tidak hanya diukur dari seberapa banyak layanan yang berhasil didigitalisasi. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana perubahan tersebut mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan terus memperkuat sistem dan kapasitas birokrasi, pemerintah diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.

Tag
Memuat tag...