MK Perintahkan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Perlindungan

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
MK Perintahkan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Perlindungan
Nasional

MK Perintahkan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Perlindungan

Rizqi Akbar Sadly · 30 Juli 2026 · 16.22 WIB · 4 dibaca

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait polemik kuota internet hangus yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat. Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini dikabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang tidak bisa dipakai hingga habis. Putusan bersejarah ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, dengan menyatakan "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian." 

Inti dari putusan ini menyasar pada pasal krusial dalam beleid ketenagakerjaan. MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan kata lain, operator seluler tak lagi bisa membiarkan kuota konsumen hangus begitu saja tanpa memberi jalan keluar bagi pelanggannya.  

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan bisnis semata antara operator dan pelanggan. "Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi," kata Adies. Ia menambahkan bahwa pengaturan ini, baik melalui formula yang ditetapkan pemerintah pusat maupun skema yang dibentuk operator sendiri, tidak hanya memberi kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna atas manfaat yang telah mereka bayar. 

Secara teknis, MK membuka ruang bagi operator untuk merancang mekanisme perlindungan sisa kuota melalui beberapa opsi layanan. MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan pelanggan dapat dimanfaatkan melalui opsi layanan yang disediakan operator dengan mengacu pada formula yang akan ditetapkan pemerintah pusat. Tak berhenti di situ, Mahkamah juga mewajibkan operator untuk lebih transparan kepada konsumen. Penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau sisa kuota layanan yang dimiliki, sehingga konsumen memperoleh kepastian atas hak mereka sebagai pengguna jasa telekomunikasi. 

Menariknya, jalan menuju putusan ini tidaklah mulus. Setidaknya ada lima gugatan berbeda terkait kuota internet hangus yang pernah diajukan ke MK, namun sebagian besar kandas di tengah jalan sebelum akhirnya gugatan bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini membuahkan hasil. Perjalanan panjang inilah yang membuat putusan Kamis (23/7/2026) ini disambut sebagai angin segar bagi jutaan pengguna layanan seluler di Tanah Air, yang selama ini kerap dirugikan ketika kuota data yang sudah dibeli hangus percuma sebelum sempat digunakan sepenuhnya. 

Ke depan, putusan ini diproyeksikan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menyusun aturan turunan yang lebih rinci. Putusan MK ini diperkirakan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun aturan turunan yang mengatur mekanisme pemanfaatan sisa kuota internet oleh pelanggan, sekaligus mendorong perlindungan konsumen yang lebih kuat di sektor telekomunikasi. Publik kini menanti langkah konkret dari regulator dan operator seluler dalam menerjemahkan putusan ini menjadi kebijakan yang benar-benar berpihak pada hak konsumen

Tag
Memuat tag...