Pemerintah Perjelas Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Ratusan Kapal yang Sempat Tertahan Kini Kembali Berlayar
Pemerintah akhirnya memperjelas polemik seputar larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) yang sempat membuat ratusan kapal pengangkut produk olahan mineral tertahan di sejumlah pelabuhan Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Menurut Dudung, pemerintah telah membangun kesepahaman lintas kementerian dan lembaga terkait ketentuan larangan ekspor LTJ tersebut.
"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ sebagai produk itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," jelas Dudung. Dengan kata lain, larangan ekspor hanya berlaku bagi LTJ yang menjadi produk utama, sementara komoditas tambang lain yang hanya mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan tetap dapat diekspor seperti biasa.
Kesepahaman ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Kantor Staf Presiden bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada 27 Juli 2026 lalu, guna membahas isu kandungan LTJ dalam berbagai komoditas mineral serta implikasinya terhadap tata kelola ekspor mineral nasional. Ketidakjelasan aturan sebelumnya sempat berdampak signifikan pada aktivitas ekspor, di mana lebih dari 100 kapal berisi produk olahan mineral tertahan akibat keraguan implementasi larangan tersebut. Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, tembaga, katode, serta produk turunan nikel.
Kini, dengan adanya kesepakatan baru ini, PT Sucofindo selaku lembaga surveyor mendapat kepastian untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan LTJ. "Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," ujar Dudung, menegaskan bahwa aktivitas ekspor komoditas mineral kini telah kembali normal.
Dudung juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi cadangan logam tanah jarang yang diperkirakan mencapai 350 ribu ton Rare Earth Oxides (REO). Ia menekankan bahwa LTJ harus dipandang sebagai fondasi pembangunan rantai nilai industri nasional, bukan sekadar komoditas tambang biasa, mengingat nilai tambah terbesar justru tercipta setelah proses pemisahan dan pemurnian hingga menjadi komponen industri berteknologi tinggi.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah kini tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk permintaan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung guna memperkuat kepastian hukum selama masa transisi. Kantor Staf Presiden pun berkomitmen untuk terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga demi menjaga keseimbangan antara kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan mineral kritis strategis milik negara.