Pencuri Uang di Jok Motor Divonis Empat Bulan Penjara di PN Surabaya
Surabaya – Moh Syifak divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencurian uang di dalam jok motor. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang yang digelar Jumat (31/7/2026).
Erly menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan akibat pengerusakan. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” katanya.
Sebelumnya, hakim sempat menolak permohonan penghentian penuntutan melalui restorative justice maupun pledoi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim juga menilai pledoi penasihat hukum saling kontradiktif, karena meminta penyelesaian restoratif dan pembatalan dakwaan, tetapi juga memohon keringanan hukuman. Meski demikian, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi.
Samuel Rudy Takalapeta, kuasa hukum terdakwa, menyatakan tidak mengajukan keberatan atas putusan itu. Dengan masa tahanan sekitar tiga bulan 20 hari, Syifak diperkirakan bebas pada pertengahan Agustus 2026.
Kasus ini bermula ketika Moh Syifak melakukan pencurian dengan membobol motor di area parkir sebuah kantor ekspedisi di Jalan Rusun Romokalisari pada April 2026. Aksi tersebut dilancarkan pada Sabtu (22/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Syifak mengincar motor Vario berpelat nomor L 5244 BV milik Dicky Prasetya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti, setelah memastikan situasi aman, Syifak membuka paksa jok menggunakan tangan kosong dan mengambil satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 5.000. Belum sempat membawa barang curian itu kabur, aksi Syifak diketahui oleh petugas keamanan yang sedang patroli malam. Syifak kemudian dibawa ke Polsek Benowo untuk diamankan.
Putusan empat bulan penjara ini menjadi akhir dari proses hukum terhadap Syifak. Meski nilai kerugian relatif kecil, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana karena unsur pemberatan akibat pengerusakan terbukti secara sah.