Pengasuh Ponpes di Grobogan Ditangkap karena Diduga Perkosa Santriwati di Bawah Umur
SemarangMZ (57)
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan kronologi kejadian yang sangat tragis ini. "(Korban) anak sekitar umur 10 tahun. Saat ini yang bersangkutan berumur 12 tahun. Moduse operandi tersangka sebagai pengajar itu dia memanfaatkan kepercayaan anak-anak asuhnya untuk memperoleh akses terhadap korban," ujar AKP Bodia.
Menurut keterangan polisi, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang dititipkan di pondok pesantren karena orang tuanya bekerja di luar negeri. Tersangka juga disebut melakukan klaim telah menikahi korban saat pertama kali melakukan perbuatan bejatnya, disertai pengancaman dan pemberian sejumlah uang agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Aksi terakhir dilakukan pada akhir tahun 2025. Dengan dalih mengantarkan korban pulang, MZ justru membawa korban ke sebuah hotel di Kabupaten Semarang, mencekoki minuman keras, dan melakukan pemerkosaan saat korban dalam keadaan tidak berdaya.
Polres Semarang terus mendalami kasus ini dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Korban saat ini sedang mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan khusus dari pihak berwenang. Tersangka MZ dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat dan bisa mencapai penjara seumur hidup. Kasus ini kembali menyita perhatian publik dan menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan agama serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak agar kasus serupa dapat dicegah sedini mungkin.