Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Penghasutan di Threads, Singgung Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Penghasutan di Threads, Singgung Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran
Nasional

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Penghasutan di Threads, Singgung Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Rizqi Akbar Sadly · 10 Agustus 2026 · 14.29 WIB · 6 dibaca

BANDUNG — Dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui platform media sosial Threads. Perkara tersebut berkaitan dengan unggahan yang menggunakan isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Polisi menyebut konten tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu keutuhan bangsa dan negara.

Kasus bermula ketika AYP mengunggah konten di Threads pada 3 Agustus 2026. Unggahan tersebut kemudian mendapat komentar dari AF. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah adanya laporan dari FSS yang dibuat pada 4 Agustus 2026 dengan nomor LP B 1498/VIII/2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dengan proses penyidikan pada 5 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pelapor merasa dirugikan akibat unggahan yang beredar di media sosial. Polisi menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama karena membawa isu yang berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo dan program senjata nuklir Iran.

“Dengan adanya unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara, sehingga berpotensi ciptakan kegaduhan,” ujar Hendra, Kamis (6/8/2026).

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan AYP dan AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara tersebut, ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Polda Jabar masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian pembuatan dan penyebaran konten yang menjadi dasar laporan. Polisi juga akan menelusuri peran masing-masing tersangka serta konteks unggahan dan komentar yang dipersoalkan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Tag
Memuat tag...