Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Penyekapan Karyawan di Toko Percetakan Kalibaru: Dari Pelaku Pencurian hingga Korban Penyiksaan dan Pemerasan
Nasional

Penyekapan Karyawan di Toko Percetakan Kalibaru: Dari Pelaku Pencurian hingga Korban Penyiksaan dan Pemerasan

Fazlur Rahman · 28 Juni 2026 · 00.04 WIB · 2 dibaca

Sebuah kasus yang mengguncang hati nurani publik terungkap di kawasan Kalibaru, Jakarta. Tiga karyawan sebuah toko percetakan diduga disekap selama 21 hari oleh majikannya sendiri. Alih-alih melaporkan ke polisi, pemilik toko memilih main hakim sendiri: memborgol, merantai, mengurung di gudang, hingga memeras puluhan juta rupiah dari orang tua korban.

Kasus ini mencuat setelah tim LBH Forum Pemuda Kalbar (FPKB) Jakarta turun langsung ke lokasi pada Jumat, 26 Juni 2026. Mereka menemukan para korban dalam kondisi mengenaskan, dirantai seperti binatang di gudang toko percetakan tersebut. Video penyelamatan yang beredar menunjukkan salah satu korban bernama Adit (Aditya) dan rekannya Saful/Seful yang terlihat lemah dan trauma.

Menurut keterangan keluarga dan LBH yang mendampingi, peristiwa bermula ketika salah satu karyawan ketahuan mencuri barang di toko. Alih-alih melibatkan aparat penegak hukum, majikan justru menuduh karyawan tersebut melibatkan dua temannya untuk menjual barang curian tersebut, meski keduanya mengaku tidak mengetahui asal-usul barang itu.

Alih-alih proses hukum yang adil, ketiganya langsung disekap. Mereka diborgol, dirantai, dan dikurung di gudang toko. Bahkan, selama tiga hari pertama, mereka tidak diberi makan. Penyekapan berlangsung selama kurang lebih 21 hari atau tiga minggu. Selama masa itu, orang tua korban diduga diperas Rp50 juta per orang dengan janji akan membebaskan anak mereka.

Salah satu orang tua korban, yang berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah, mengaku sudah mentransfer Rp50 juta tetapi anaknya tetap tidak dibebaskan. “Saya sudah bayar, tapi masih ditahan,” ujarnya dalam rekaman yang diambil tim LBH.

Direktur LBH Forum Pemuda Kalbar Jakarta menyatakan bahwa tindakan majikan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. “Mencuri memang salah dan harus diproses secara hukum. Tapi menyiksa, merampas kebebasan, dan memeras bukanlah cara yang dibenarkan. Ini sudah masuk ranah pidana berat,” tegasnya saat berada di lokasi.

Tim LBH bersama keluarga korban mendatangi lokasi dan berhasil mendokumentasikan kondisi para korban. Mereka juga mengajak aparat kepolisian setempat untuk segera memproses kasus ini. LBH menekankan bahwa meski korban melakukan kesalahan, majikan tidak berhak melakukan penyiksaan dan perampasan kemerdekaan.

Kasus ini langsung viral di media sosial dan platform video. Banyak warganet yang prihatin dan mengecam tindakan main hakim sendiri. “Kalau memang mencuri, laporkan ke polisi. Jangan jadi algojo,” tulis salah satu netizen.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kasus tersebut. Pihak toko percetakan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, ketiga korban telah dievakuasi dan mendapatkan pendampingan hukum serta psikologis dari LBH Forum Pemuda Kalbar.

Kasus penyekapan di Kalibaru ini menjadi pengingat keras bahwa di tengah maraknya kasus pencurian di tempat kerja, solusi harus tetap berada pada koridor hukum. Penyiksaan dan pemerasan bukanlah keadilan, melainkan kejahatan baru yang justru lebih keji.

LBH Forum Pemuda Kalbar  akan terus mendampingi korban hingga kasus ini tuntas dan keadilan ditegakkan. Publik pun kini menanti tindak lanjut tegas dari aparat penegak hukum.

Tag
Memuat tag...