Jelang Wisuda, Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Malah Dituntut 6 Bulan Penjara Gara-gara Meme "Timpa Teks"

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Jelang Wisuda, Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Malah Dituntut 6 Bulan Penjara Gara-gara Meme "Timpa Teks"
Nasional

Jelang Wisuda, Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Malah Dituntut 6 Bulan Penjara Gara-gara Meme "Timpa Teks"

Rizqi Akbar Sadly · 11 Agustus 2026 · 12.54 WIB · 2 dibaca

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut aktivis sekaligus mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dengan hukuman pidana enam bulan penjara dalam kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan meme "timpa teks" demonstrasi Agustus 2025. Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026) sore. "Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara ini bermula dari unggahan di akun Instagram @aliansimahasiswamenggugat pasca-demonstrasi Agustus 2025, di mana Khariq mengedit tangkapan layar berita mengenai pernyataan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal terkait aksi 28 Agustus. Sejumlah bagian teks diubah, di antaranya kata "Jangan" menjadi "Segera" dan "Murni Isu Buruh!" menjadi "Gerakan Rakyat Indonesia!", lengkap dengan tambahan unsur meme berupa kalimat "Dan Membawa Bendera One Piece" serta perubahan tampilan foto Said Iqbal.

Jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya satu unit ponsel iPhone 12 Pro Max, satu unit ponsel Vivo, serta akun Instagram aliansimahasiswapenggugat dan email milik Khariq. Sebagai hal yang memberatkan, jaksa Tri Yanti Merlyn menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Adanya aksi demo yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun pemerintah," ujar Tri Yanti. Sementara, hal yang meringankan disebutkan lantaran Khariq belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif sepanjang proses persidangan.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Khariq tampak tertunduk lesu sebelum kembali menatap dan menyimak jaksa menyelesaikan pembacaan amar tuntutannya. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pesan haru yang dititipkan sang ibu kepada majelis hakim. Momen ini terasa semakin dramatis mengingat Khariq dijadwalkan mengikuti wisuda kelulusan dari Program Studi Agroteknologi Universitas Riau pada 19 Agustus 2026 mendatang. "Yang Mulia, izin bicara sebentar, bahwa saya tanggal 19 Agustus akan diwisuda dari kampus saya. Harapan saya, saya itu dapat kerja, bukan dapat penjara," ucap Khariq di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Khariq, Afif, menilai tuntutan jaksa yang mengaitkan unggahan kliennya dengan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 seharusnya didukung pembuktian hubungan sebab-akibat yang jelas, mengingat pasal yang didakwakan bersifat delik formil. Ia turut mengingatkan bahwa Khariq sebelumnya juga sempat menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang sama, namun telah divonis bebas oleh majelis hakim—meski putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini pun menuai simpati luas dari kalangan aktivis dan akademisi, yang menilai tuntutan terhadap Khariq berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi anak muda di media sosial. Sejumlah pihak bahkan mengajukan amicus curiae untuk mendukung Khariq, sementara organisasi Amnesty International turut menyuarakan desakan pembebasan. Majelis hakim akhirnya menetapkan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa, 20 Agustus 2026—sehari setelah Khariq menjalani prosesi wisuda bersama kedua orang tuanya di Riau.

Tag
Memuat tag...