Perpres Ekosistem Transportasi Digital Segera Terbit, Ojol Bakal Berstatus Usaha Mikro

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Perpres Ekosistem Transportasi Digital Segera Terbit, Ojol Bakal Berstatus Usaha Mikro
Nasional

Perpres Ekosistem Transportasi Digital Segera Terbit, Ojol Bakal Berstatus Usaha Mikro

Rizqi Akbar Sadly · 14 Agustus 2026 · 12.14 WIB · 2 dibaca

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital dalam waktu dekat, ditargetkan rampung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Salah satu substansi krusial dari Perpres tersebut, menurut Maman, adalah penetapan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro atau bagian dari ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan ini disampaikan Maman usai menghadiri rapat koordinasi pembahasan Perpres di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Rencana penetapan status ini pun langsung menuai kontroversi di tengah masyarakat, terutama karena selama ini banyak komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang justru mendorong agar status mereka ditetapkan sebagai pekerja, bukan pelaku usaha mikro.

Maman menjelaskan bahwa pembahasan Perpres tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi akhir, dengan hanya menyisakan sekitar satu hingga dua pasal yang masih memerlukan sinkronisasi sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan. "Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas," ujar Maman dalam keterangan resminya. Pemerintah menargetkan proses penyempurnaan tersebut dapat dituntaskan dalam waktu sekitar satu pekan, sehingga Perpres dapat segera diundangkan dan berlaku efektif.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut membenarkan bahwa pembahasan aturan tersebut telah memasuki tahap akhir. Ia menjelaskan bahwa sisa proses yang perlu diselesaikan lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi, sehingga penerbitan Perpres diproyeksikan dapat terwujud sesuai target sebelum momentum Hari Kemerdekaan. Pembahasan lintas kementerian dan lembaga ini juga telah melibatkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sejumlah forum koordinasi, mengingat regulasi ini menyangkut kepentingan jutaan pengemudi transportasi daring di seluruh Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang jelas mengenai status ketenagakerjaan mereka.

Terkait substansi penetapan status usaha mikro, Maman menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan sejumlah keuntungan konkret bagi para pengemudi ojol. Menurutnya, dengan status sebagai pelaku usaha mikro, para pengemudi tetap dapat mempertahankan fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja sebagaimana yang selama ini mereka jalani, sekaligus berpeluang memperoleh berbagai program, fasilitas, dan insentif yang selama ini diperuntukkan khusus bagi pelaku UMKM, seperti akses pembiayaan, pelatihan, hingga perlindungan usaha. Pendekatan ini dinilai pemerintah sebagai jalan tengah yang mengakomodasi karakteristik pekerjaan ojol yang bersifat fleksibel dan tidak terikat jam kerja formal layaknya pekerja pada umumnya.

Maman juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini tidak dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi para pengemudi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan serangkaian dialog intensif dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol untuk menggali kebutuhan dan masukan mereka sebelum merumuskan substansi Perpres tersebut. "Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro," ungkap Maman, menegaskan bahwa keputusan penetapan status usaha mikro didasarkan pada masukan mayoritas dari komunitas yang telah diajak berdialog oleh Kementerian UMKM.

Dalam kesempatan lain, Maman turut menyampaikan optimismenya bahwa Perpres Ekosistem Transportasi Digital ini akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi seluruh pihak yang terlibat, khususnya para pengemudi ojek online di seluruh Tanah Air. "InsyaAllah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan," ujar Maman saat menyampaikan sambutan secara daring dalam sebuah acara di Jakarta. Ia menambahkan bahwa ke depan, Kementerian UMKM juga akan turut memperhatikan ekosistem ini dari sisi komunitas dan kelompok-kelompok UMKM yang lebih luas.

Meski demikian, rencana penetapan status usaha mikro bagi ojol ini tidak lepas dari polemik yang berkembang di ruang publik. Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas dan organisasi pengemudi ojol justru secara konsisten mendorong agar pemerintah menetapkan status mereka sebagai pekerja atau karyawan, bukan sebagai pelaku usaha mikro mandiri. Tuntutan tersebut didasari pertimbangan bahwa status sebagai pekerja akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, upah minimum, serta kepastian hubungan kerja dengan perusahaan penyedia aplikasi (aplikator), yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema kemitraan yang berlaku saat ini.

Sejumlah pihak menilai bahwa penetapan status usaha mikro, alih-alih status pekerja, berpotensi tidak sepenuhnya menjawab persoalan mendasar yang selama ini dikeluhkan para pengemudi, khususnya menyangkut kepastian penghasilan, perlindungan dari pemutusan mitra sepihak, serta akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan layaknya pekerja formal. Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa skema usaha mikro justru lebih relevan dengan karakteristik kerja ojol yang fleksibel dan tidak terikat jam kerja tetap, sekaligus membuka akses terhadap berbagai insentif pembiayaan dan pengembangan usaha yang selama ini tidak dapat dinikmati oleh pengemudi sebagai mitra aplikator biasa. Perdebatan mengenai pilihan status hukum yang paling tepat bagi jutaan pengemudi transportasi daring ini pun diperkirakan akan terus bergulir, bahkan setelah Perpres tersebut resmi diterbitkan, mengingat implementasinya di lapangan akan menjadi ujian sesungguhnya bagi efektivitas kebijakan yang dirancang pemerintah dalam melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

Tag
Memuat tag...