PRESIDEN SETUJUI KENAIKAN TUKIN PRAJURIT TNI DAN PEGAWAI KEMENHAN, KEPALA STAF ANGKATAN BAKAL DAPAT TUKIN RP.48 JUTA PER BULAN

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
PRESIDEN SETUJUI KENAIKAN TUKIN PRAJURIT TNI  DAN PEGAWAI KEMENHAN, KEPALA STAF ANGKATAN BAKAL DAPAT TUKIN RP.48 JUTA PER BULAN
Nasional

PRESIDEN SETUJUI KENAIKAN TUKIN PRAJURIT TNI DAN PEGAWAI KEMENHAN, KEPALA STAF ANGKATAN BAKAL DAPAT TUKIN RP.48 JUTA PER BULAN

Rizqi Akbar Sadly · 30 Juli 2026 · 16.35 WIB · 3 dibaca

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 secara khusus mengatur tukin di lingkungan TNI, sementara Perpres Nomor 43 Tahun 2026 menjadi payung hukum bagi pegawai Kemenhan. Kedua regulasi ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 29 Juli 2026, dan langsung menjadi sorotan publik karena membawa kenaikan signifikan bagi kesejahteraan aparatur sektor pertahanan. 

Kehadiran dua Perpres tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa berlaku aturan lama yang sudah lebih dari tujuh tahun tidak diperbarui. Penerbitan dua regulasi anyar ini menggantikan Perpres Nomor 102 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Langkah ini diambil untuk memperkuat reformasi birokrasi serta mendukung efektivitas pertahanan nasional, mengingat capaian kinerja institusi TNI dan Kemenhan telah berkembang jauh sejak aturan lama itu ditetapkan. 

Juru Bicara Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kerja keras aparatur pertahanan. Rico menyampaikan bahwa Presiden telah menetapkan kedua Perpres tersebut sebagai dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan menyebut kebijakan itu sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI. Penyesuaian ini diharapkan turut mendongkrak semangat kerja dan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara. 

Dari sisi angka, kenaikan paling mencolok terlihat pada jenjang kepangkatan tertinggi. Perwira tinggi bintang empat, khususnya Kepala Staf Angkatan, kini menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp37,81 juta. Tak hanya di level puncak, perwira tinggi bintang tiga seperti Kasum TNI dan Wakil Kepala Staf turut mengalami kenaikan menjadi Rp44,87 juta per bulan dari sebelumnya Rp34,9 juta. Secara keseluruhan, persentase pembayaran tunjangan kinerja mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar 70 persen kini menjadi 90 persen dari kelas jabatan, sebuah lompatan besar yang menyentuh seluruh jenjang personel, dari perwira tinggi hingga golongan terbawah. 

Meski kedua Perpres sudah resmi diteken, pelaksanaannya di lapangan masih menunggu petunjuk teknis. Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI saat ini tengah merumuskan pedoman teknis pelaksanaan, yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima. Artinya, meski kepastian besaran tunjangan sudah ada di atas kertas, pencairannya ke rekening masing-masing personel baru bisa terealisasi setelah aturan turunan itu rampung. 

Kebijakan kenaikan tukin ini muncul di tengah dinamika perdebatan publik seputar prioritas anggaran negara. Penerbitan Perpres ini turut memperlihatkan tantangan pemerintah dalam membagi porsi anggaran nasional, di mana kebutuhan sektor pertahanan dinilai mendesak untuk menjaga kedaulatan, sementara pembenahan sektor pendidikan disebut memerlukan pembiayaan yang jauh lebih besar. Kendati demikian, kejelasan standar pendapatan baru bagi prajurit dan pegawai pertahanan ini disambut positif, sembari publik menanti apakah pemerintah akan mengambil langkah serupa untuk menyejahterakan sektor-sektor strategis lainnya.

Tag
Memuat tag...