Sekjen MPR-DPR-DPD Evaluasi Pemutaran Lagu di Sidang Tahunan MPR 2026

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Sekjen MPR-DPR-DPD Evaluasi Pemutaran Lagu di Sidang Tahunan MPR 2026
Nasional

Sekjen MPR-DPR-DPD Evaluasi Pemutaran Lagu di Sidang Tahunan MPR 2026

Rizqi Akbar Sadly · 14 Agustus 2026 · 12.13 WIB · 2 dibaca

AKARTA

Mahyu menyampaikan evaluasi tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Menurut dia, panitia menyadari bahwa pemilihan lagu dapat memengaruhi suasana dalam sebuah acara, termasuk ketika lagu yang diputar memiliki irama yang mendorong peserta untuk mengikuti musik. Karena itu, evaluasi tidak hanya diarahkan pada jenis lagu, tetapi juga pada waktu dan konteks pemutarannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan rangkaian Sidang Tahunan MPR RI 2026.

Dalam keterangannya, Mahyu mengatakan kemungkinan lagu yang dapat memunculkan suasana berjoget tidak lagi digunakan dalam rangkaian kegiatan serupa. Ia menjelaskan, suasana tersebut tidak semata-mata muncul karena tindakan peserta, melainkan juga dipengaruhi karakter lagu yang dimainkan. “Kami sudah mengevaluasi, mungkin tidak kita lakukan (memutar lagu yang mengundang berjoget). Sebenarnya memang karena lagunya itu ya yang membawa,” ujar Mahyu. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa panitia mempertimbangkan kembali kesesuaian pilihan musik dengan suasana acara yang merupakan bagian dari agenda kenegaraan.

Meski demikian, evaluasi tersebut tidak berarti seluruh lagu daerah akan dihapus dari rangkaian Sidang Tahunan MPR RI. Mahyu memastikan unsur lagu daerah tetap dapat menjadi bagian dari agenda tahunan tersebut. Menurut dia, keberadaan lagu daerah memiliki konteks tersendiri dalam memperkuat nuansa kebangsaan dan keberagaman Indonesia. Karena itu, evaluasi lebih diarahkan pada bagaimana lagu tersebut ditempatkan, termasuk pemilihan waktu, ritme, serta bentuk penyajiannya dalam keseluruhan rangkaian acara.

Sidang Tahunan MPR RI merupakan salah satu agenda kenegaraan yang melibatkan lembaga-lembaga negara serta dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tamu undangan. Rangkaian acara tersebut memiliki tata protokol yang perlu diperhatikan, mulai dari susunan kegiatan hingga aspek pendukung seperti musik dan penampilan kebudayaan. Dalam konteks tersebut, pemilihan lagu menjadi bagian dari pengaturan suasana acara. Panitia perlu memastikan unsur hiburan dan budaya tetap dapat ditampilkan tanpa mengurangi karakter resmi dari agenda kenegaraan.

Evaluasi terhadap pelaksanaan acara juga dilakukan dengan mempertimbangkan respons masyarakat. Mahyu menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pada akhirnya merupakan bagian dari kerja lembaga negara yang ditujukan kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaan kegiatan tidak hanya dilihat dari sisi teknis penyelenggaraan, tetapi juga bagaimana masyarakat memandang dan menerima rangkaian acara tersebut. “Tapi kami juga menyadari, dan kita terus-menerus evaluasi, karena semua pun akhirnya adalah ini semua kerja-kerja lembaga untuk rakyat,” kata Mahyu.

Penyesuaian ritme dan waktu pemutaran lagu dinilai menjadi salah satu aspek teknis yang dapat dievaluasi tanpa harus menghilangkan unsur budaya dalam kegiatan. Lagu daerah, misalnya, tetap dapat digunakan dengan mempertimbangkan konteks dan posisi dalam susunan acara. Dengan pengaturan tersebut, unsur kebudayaan dapat tetap ditampilkan sebagai bagian dari identitas nasional. Pada saat yang sama, suasana kegiatan dapat dijaga agar tetap sesuai dengan karakter formal dan protokoler Sidang Tahunan MPR RI.

Mahyu menegaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan bagian dari proses untuk memperbaiki penyelenggaraan kegiatan pada masa mendatang. Evaluasi tidak dimaksudkan sebagai penghapusan terhadap unsur tertentu, melainkan sebagai upaya menyesuaikan pelaksanaan acara dengan konteks dan kebutuhan kegiatan. Panitia akan mempertimbangkan kembali berbagai aspek yang berkaitan dengan tata acara, termasuk penggunaan musik. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan rangkaian kegiatan yang lebih tertata dan dapat diterima oleh masyarakat.

Pernyataan mengenai evaluasi pemutaran lagu ini juga menunjukkan bahwa penyelenggaraan agenda kenegaraan terus menyesuaikan diri dengan berbagai masukan yang muncul setelah kegiatan berlangsung. Dalam pelaksanaannya, aspek protokol, kebudayaan, hiburan, serta respons publik perlu ditempatkan secara proporsional. Penyesuaian tersebut tidak menghilangkan ruang bagi ekspresi budaya, tetapi menempatkannya dalam konteks yang sesuai dengan karakter acara. Dengan demikian, lagu daerah tetap dapat hadir tanpa mengubah suasana utama Sidang Tahunan MPR RI sebagai agenda resmi lembaga negara.

Sekretariat Jenderal MPR-DPR-DPD RI selanjutnya akan menjadikan evaluasi tersebut sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan kegiatan berikutnya. Mahyu berharap proses evaluasi dapat menghasilkan pelaksanaan acara yang lebih baik sekaligus tetap mampu menghadirkan unsur kebudayaan Indonesia. Penyesuaian terhadap pemilihan lagu dan waktu pemutarannya menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut. Pada akhirnya, penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI diharapkan tetap berlangsung secara tertib, sesuai protokol, serta dapat diterima masyarakat sebagai bagian dari agenda kenegaraan.

Tag
Memuat tag...