Tebang 10 Pohon demi Videotron, Pengelola Six Nine Padel Didenda Rp100 Juta oleh Pemkot Bandung

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Tebang 10 Pohon demi Videotron, Pengelola Six Nine Padel Didenda Rp100 Juta oleh Pemkot Bandung
Nasional

Tebang 10 Pohon demi Videotron, Pengelola Six Nine Padel Didenda Rp100 Juta oleh Pemkot Bandung

Rizqi Akbar Sadly · 11 Agustus 2026 · 12.49 WIB · 4 dibaca

Pemerintah Kota Bandung resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di kawasan Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan bangunan Six Nine Padel. Penebangan pohon tersebut sebelumnya menuai sorotan publik lantaran dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa tindakan pelanggaran tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga kelestarian pohon dan ruang terbuka hijau di tengah pesatnya pembangunan kawasan komersial.

Berdasarkan penelusuran, penebangan 10 pohon tersebut dilakukan dengan alasan menghalangi videotron atau papan iklan digital berukuran besar yang terpasang di bagian atas bangunan Six Nine Padel. Keberadaan pohon-pohon yang menjulang di sepanjang trotoar dinilai pihak pengelola menutupi pandangan videotron tersebut dari arah jalan, sehingga mereka mengambil langkah sepihak menebangnya tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

"Sudah didenda, Pak Jumhur (Menteri LH) sudah dapat laporan juga, dendanya Rp100 juta dan penyediaan 1.000 bibit," ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (10/8/2026). Selain sanksi denda administratif senilai Rp100 juta, pelaku turut diwajibkan menyediakan 1.000 bibit pohon sebagai bentuk kompensasi atas kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat hilangnya pohon-pohon peneduh di kawasan tersebut.

Farhan juga menyebut bahwa laporan terkait kasus ini telah sampai ke Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq yang akrab disapa Jumhur, sebagai bentuk transparansi penanganan kasus pelanggaran lingkungan yang terjadi di wilayah perkotaan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lain di Kota Bandung agar tidak sembarangan menebang pohon demi kepentingan bisnis semata, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan estetika ruang kota.

Kasus penebangan pohon di depan Six Nine Padel ini menambah daftar kasus pelanggaran lingkungan yang melibatkan pelaku usaha di kawasan perkotaan Bandung. Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan pohon-pohon pelindung di ruas-ruas jalan kota, sekaligus menindak tegas siapa pun yang melakukan penebangan tanpa izin demi menjaga fungsi ekologis dan keindahan Kota Bandung ke depannya.

Tag
Memuat tag...