Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 40 Juta karena Palsukan Dokumen Karantina 2.697 Tanaman Hias

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 40 Juta karena Palsukan Dokumen Karantina 2.697 Tanaman Hias
Nasional

Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 40 Juta karena Palsukan Dokumen Karantina 2.697 Tanaman Hias

Devi Sry Atmaja · 10 Agustus 2026 · 14.29 WIB · 6 dibaca

Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 40 juta kepada Ahmad Subhan bin Nuralim (alias Agus/Mades) pada Jumat (7/8/2026). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan karantina tumbuhan antarwilayah dengan memalsukan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3).

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 40.000.000,00,” tegas Antyo saat membacakan putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 bulan penjara dengan denda yang sama. Jika denda tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan 40 hari.

Perkara bermula pada awal Januari 2026. Ahmad Subhan menerima pesanan 2.697 batang tanaman hias senilai Rp 42 juta dari pembeli bernama Haris di Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Haris kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tanaman tersebut—terdiri atas palem botol, bunga asoka, bunga brokoli, palem wergu, pucuk merah, dan beberapa jenis lainnya—dibeli dari petani di Kota Batu, Jawa Timur, seharga Rp 12 juta. Ahmad kemudian menyewa truk Isuzu untuk mengangkutnya ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Lembar, NTB, menggunakan KM Jambo XI.

Masalah muncul karena pengiriman tidak dilengkapi KT-3 yang sah dari Pejabat Karantina Tumbuhan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur. Ahmad meminta saksi Ilham Fajar Pranomo mengedit dokumen sertifikat lama bertanggal 3 November 2025. Data diubah, termasuk jenis tanaman (dari lima menjadi delapan jenis) dan tanggal keberangkatan, agar seolah-olah dokumen tersebut valid.

Kejanggalan terdeteksi saat petugas karantina memeriksa dokumen di Pelabuhan Lembar, NTB. Truk beserta seluruh muatannya langsung dikembalikan ke Jawa Timur. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, sebanyak 2.684 batang tanaman hias ditetapkan untuk dimusnahkan karena berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan, sementara 13 batang disisihkan sebagai barang bukti. Truk Isuzu dikembalikan kepada pemiliknya, Suhartono, karena terbukti milik pihak ketiga yang tidak mengetahui tindak pidana tersebut.

Kasus ini menegaskan betapa ketatnya pengawasan karantina tumbuhan antarwilayah di Indonesia. Dokumen KT-3 wajib dimiliki untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman yang dapat merugikan pertanian lokal. Pemalsuan dokumen seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko mengancam ketahanan hayati.

Ahmad Subhan dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dan pengiriman tanpa dokumen sah. Putusan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha tanaman hias agar mematuhi prosedur karantina demi kelancaran perdagangan sekaligus perlindungan lingkungan. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus mencari Haris yang berstatus DPO terkait kasus yang sama.

Tag
Memuat tag...